Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di KLHK

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi AMDAL, Meraih Pembangunan yang Berkelanjutan

10 November 2023   10:53 Diperbarui: 10 November 2023   10:55 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Materi Diklat disampaikan oleh para narasumber yang berasal dari KLHK (Ditjen PDLUK) dan PPLH Institut Pertanian Bogor (IPB). Beberapa narasumber yang merupakan pakar lingkungan seperti Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, MS, Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS., dan Rais Sonaji, SP, MSi..

Materi Diklat sebanyak 44 JP meliputi Kebijakan terkait dengan AMDAL, Penapisan sampai Penilaian, Pengantar Identifikasi, Prakiraan, Evaluasi dan Mitigasi Dampak Lingkungan, Etika Penilai dan Penyusun AMDAL, Tipologi Ekosistem dan kerawanannya terhadap AMDAL, Etika penyusunan AMDAL, Proses penyusunan AMDAL, serta Pengantar Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup.

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta mengirimkan lima peserta, yaitu Dwi Prabowo YS, S.Si., M.Sc., Ph.D. (Kepala BBPSIK), Lukman Hakim, S.Hut, MP (Penyuluh Kehutanan Ahli Madya), Prastyono, S.Hut, M.Sc (PEH Ahli Madya), Diro Eko Pramono, S.Hut.T.(PEH Ahli Muda), dan Dr. Maryatul Qiptiyah, S.Si., M.Sc.(PEH Ahli Muda).

dok. pribadi
dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun