Assalamualaikum bloggers, welcome to my blogger again! Di artikel yang ketiga ini saya mengangkat tema bersuci dalam beribadah dan apa hukumnya dalam Islam? Untuk sekedar menambah sedikit wawasan bloggers saja, dan bukan hanya itu tetapi melakukan praktiknya juga.. semoga bermanfaat (
Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci, Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
(Q.S Al-Baqarah: 222)
Bersuci itu dapat dibagi dua macam yaitu:
Bersuci dari dosa,yakni bertobat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah;
Bersuci dari hadas atau dari segala sesuatu yang najis dan yang mengotori badan , yaitu mandi janabat dan berwudhu atau penggantinya, yakni tayamum, sebagai bentuk thaharah jasmaniah. Bersuci dari kotoran badan tanpa ada kaitan secara langsung dengan pelaksanaan ibadah mahdhah, yaitu mandi secara teratur, mencuci setelah buang air, dan sebagainya.
Setelah bersuci dari dosa dengan cara bertaubat, barulah manusia bersuci jasmaniah karena persyaratan menghadap Allah berkaitan juga dengan tubuh manusia, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Bersuci sebelum melaksanakan ibadah termasuk bagian dari hukum wadh'i, yaitu mengenai syarat.
Sebagaimana orang yang hendak melaksanakan shalat wajib berwudhu terlebih dahulu jika memiliki hadas kecil, sedangkan jika ia berhadas besar, ia diwajibkan mandi janabat sebelum shalat. Tidak sah shalat seseorang apabila ia tidak bersuci terlebih dahulu, baik berwudhu atau mandi janabat atau penggantinya yakni tayamum. Dalam hadis dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian yang mempunyai hadas sampai ia berwudhu terlebih dahulu."
(H.R Bukhari Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)