Kesehatan. Akibatnya, terjadi penyesuaian kembali iuran BPJS yaitu Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000.Â
Pertanyaan ini dilontarkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mengkritisi Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 tahun 2018 tentang JaminanDengan kata lain, kembali terjadi kenaikan iuran BPJS yang semula Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.500.Â
Perpres No. 75 tahun 2019 yang berisi penyesuaian tarif BPJS yaitu Kelas 1 Rp 180.000, kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 3 Rp 42.000 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung oleh Mahkamah Agung, sehingga iuran BPJS kembali ke semula. Akan tetapi, Perpres No 64 tahun 2020 membuat iuran BPJS kembali naik, akibatnya sebagian masyarakat Indonesia pun meradang. Apalagi penyesuaian iuran ini dilakukan di tengah pandemi virus corona yang berdampak pada perekonomian.Â
Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, banyak juga yang masih bekerja tapi gajinya dipotong. Tentu pemerintah dinilai tidak sensitif karena mengeluarkan peraturan penyesuaian iuran BPJS ini. Sudah bijakkah penyesuaian iuran BPJS di tengah pandemi corona?Â
Mari kita simpulkan dari pemaparan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Humas BPJS Kesehatan. Penyesuaian iuran ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial.Â
Besaran iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria, dan sesuai peraturan bahwa besar iuran PBPU Kelas 1 Rp 286.085, Kelas 2 Rp 184.617, dan Kelas 3 Rp 137.221. Selain itu, besaran iuran perlu direviu secara berkala maksimal 2 tahun sekali.
Kenaikan iuran kelas 1 dan 2 mulai berlaku bulan Juni 2020, sedangkan kelas 3 tidak mengalami kenaikan karena tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan. Lho, bukankah Kelas 3 harus membayar Rp 42.000? Ya, tetapi sisanya disubsidi oleh pemerintah sampai akhir 2020, kemudian pada tahun 2021 iuran naik menjadi Rp 35.000.Â
Berarti, yang terdampak dengan kenaikan iuran adalah kelas 1 dan 2 yang berasal dari perekonomian menengah ke atas. Walaupun demikian, di masa pandemi corona ini, bukankah kalangan menengah ke atas juga banyak yang terdampak perekonomiannya sebagainya disebutkan di atas? Ada yang kehilangan pekerjaan, ada pula yang gajinya dipotong. Haruskah mereka  tetap membayar iuran kelas 1 atau 2? Tentu tidak.Â
Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang keberatan membayar iuran kelas 1 dan 2, bisa turun ke kelas 3. Sedangkan bagi pekerja yang masih bekerja di kantor, semestinya iuran BPJS masih ditanggung oleh kantor yang disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima.Â
Apabila turun kelas, BPJS Kesehatan menjamin bahwa kualitas layanannya masih tetap sama. Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini dimaksudkan untuk keberlangsungan layanan tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan telah banyak berutang kepada rumah sakit-rumah sakit. Jika terjadi gagal bayar, maka masyarakat tidak akan bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan lagi. Contohnya, persalinan ceasar.Â
BPJS Kesehatan telah banyak menanggung biaya persalinan ceasar yang sangat mahal sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya persalinan atau hanya membayar sedikit.Â