"Pengesahan revisi UU KPK diwarnai pro kontra publik, termasuk pula di media sosial. Dukungan terhadap revisi UU KPK di media sosial diyakini berasal dari pasukan buzzer yang memanfaatkan modus giveaway alias bagi-bagi hadiah. Di Twitter, ada tagar (hashtag) di antaranya #KPKPatuhAturan, #KPKkuat, #KPKlebihBaik. Tapi, isi cuitannya tidak terkait revisi UU KPK. Ternyata, ada yang membuat giveaway dengan syarat menyertakan tagar-tagar dukungan revisi UU KPK tersebut". (Detik.com, 19 September 2019)
Â
Gusti Mboten Sare
Setelah revisi UU KPK diketok palu, semua blingsatan. Juga media.Â
Mengapa media, baik media arus utama dan media sosial baru sekarang ribut?
Mengapa bukan kemarin, ketika kami membutuhkan tanda tangan anda untuk mendukung suara masyarakat sipil dalam upaya mempertahankan upaya pemberantasa korupsi tetap terjadi dan kuat?
Ya sudah, tak ada gunanya kan bila saya tanya 'Mengapa".
Ingat kata kata Ahok " Gusti Mboten Sare". Memang Allah selalu membantu kita bila mita niatkan untuk kebaikan. Begitu intinya.Â
Begini, implikasi dari revisi UU KPK memang mengerikan. Itu sudah anda baca, Â kan? Ini bisa dibaca di link artikel saya.
Ada pasal pasal yang merugikan kita dan dampaknya memperburuk pemberantasan korupsi.
Intinya tak perlu lagi KPK, karena proses penyidikan mengikuti UU Acara Pidana. Ada Sp3 setelah 2 tahun proses pemeriksaan tak membuahkan hasil. Dewan Pengawas menentukan banyak hal. Mengapa tidak ditutup saja KPK tapi buat lembaga baru Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi. Diberi wewenang setingkat MPR, dan tugasnya mengawasi apakah DPR dan Eksekutif serta Judikatif korupsi atau tidak. Itu saya mengarang.Â