Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Amuk Massa dan "People Power" Itu Beda Pelaku, Masyarakat Sipil di Mana?

22 Mei 2019   11:19 Diperbarui: 23 Mei 2019   07:19 3620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aparat yang Berupaya Menahan Perusuh (Bay Ismoyo, AFP, Getty Image)

Untuk itu masyarakat sipil perlu memiliki wilayah publik untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka demokratis dan tidak membedakan masyarakat berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, dan agama. Tentu mereka harus santun dalam berinteraksi, bersikap toleran dan memiliki rasa keadilan.

Konsep masyarakat sipil bukan barang baru. Cicero, sang orator Yunani Kuno telah mengemukakannya di tahun 106-43 SM tentang masyarakat sipil sebagai komunitas politik yang beradab, berkode hukum, dan memiliki kewargaan serta sosial budaya. Selanjutnya, dalam Piagam Madinah, suatu konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia, menyebut soal hak-hak sipil atau hak asasi manusia dalam konsep masyarakat madani.

Dalam perjalanan waktu, konsep ;civil society' di Eropa muncul pada masa pencerahan Renaissance (1776), yang mana kekuatan masyarakat sipil dilihat melebihi negara. Ini kemudian berkembang sampai masa Revolusi Perancis (1789) dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948).

Bagiamana dan di Mana Masyarakat Sipil Kita?
Di Indonesia, perjuangan masyarakat madani dimulai pada awal pergerakan kebangsaan yang dipelopori oleh Syarikat Islam (1912) dan dilanjutkan oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan (Norlholt, 1999). 

Soetan Syahrir mendapat tindakan represif, baik dari rezim orde lama maupun rezim orde baru. Pada pemakaman Soetan, Bung Hatta berkata dalam pidatonya "Ia berjuang untuk Indonesia merdeka, melarat dalam pembuangan Indonesia merdeka. Ikut serta membina Indonesia merdeka. Tetapi ia sakit dan meninggal dalam tahanan Republik Indonesia yang merdeka".

Di masa Orde Baru (1966 sampai dengan 1998), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) banyak berdiri. Ini adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela, nirlaba, dan ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

LSM pertama di Indonesia adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), berdiri tahun 1971. Adnan Buyung Nasution adalah salah satu pendirinya. LBH muncul untuk mengadvokasi kasus masyarakat kecil pada masanya, seperti kasus Simprug, kasus pembangunan Taman Mini, pembangunan Lubang Buaya dan dianggap sebagai ibu dari banyak LSM karena melahirkan Kontras dan ELSAM. Dalam perkembangannya, LSM merepresentasikan OMS. 

Terdapat bayak perubahan menuju demokrasi saat pemerintahan Suharto jatuh pada 1998.  Masyarakat sipil tumbuh, diwakili oleh lahirnya LSM, yang sering menyebut dirinya organisasi masyarakat sipil (OMS). Pengaruh global memberi kesempatan atas kelahiran mereka, khususnya dalam bentuk dorongan pada pelaksanaan hak, dan penguatan kelembagaan serta mekanisme akuntabilitas. OMS lama dan baru saling berdinamika dan bekerja agar suara mereka terdengar.

Perpindahan kekuasaan dari Order Baru kepada Habibie dinilai memberi ruang untuk membangun landasan dan kerangka baru dalam demokratisasi. Namun, masa transisi dengan presiden Gus Dur, Megawati dan SBY tidaklah mudah.  

Pemerintah transisi membentuk koalisi pelangi, melibatkan sebagian besar partai di parlemen. Konflik Koalisi Pelangi diselesaikan di belakang layar. Adalah presiden SBY yang melibatkan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) dalam proses demokrasi. SBY menyebutkan bahwa Islam yang bergandengan tangan dengan demokrasi di Indonesia dapat menjadi model bagi negara negara di Arab yang sempat berdinamika. 

Wajah militer jadi bagian partai politik, dan memberi pengaruh secara informal pada jalannya roda politik. Sayang, era ini gagal melawan korupsi dan penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun