Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prestasi KPK yang Dilupakan, Korupsi Gagalkan Demokrasi

4 April 2019   12:11 Diperbarui: 6 April 2019   14:39 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerja dan Prestasi KPK 2018 yang Dilupakan dan Gejolak Peta Korupsi di Indonesia 

Meski sempat tertunda, saya coba membaca dan mencatat beberapa hal penting yang tak boleh kita abaikan terkait laporan kerja tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2018. Ini tertuang pada website KPK. 

Pertama, akuntabilitas lembaga KPK. KPK mendapat alokasi APBN 2018 sebesar 854,2 milyar, dengan penyerapan sebesar 87,2 persen. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dari KPK selama 7 (tujuh) tahun berturut turut memperoleh Nilai A. KPK juga mendapat penghargaan “Indonesia Best Communicator 2018’, selain menerima penghargaan pemerintkatan keterbukaan informasi publik untuk Kategori Lembaga.

Kedua, dukungan pada KPK tinggi. Selain memiliki 1.652 pegawai sebagai sumber daya manusianya, KPK juga didukung oleh publik. Pada tahun 2018 KPK menerima 6.202 laporan publik, dan dari 6.143 yang telah diverifikasi, terdapat 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi.

Ketiga, KPK aktif dalam bidang pencegahan. Pendampingan kepada 34 provinsi dan 542 pemerintah kabupaten dan kota dalam mendorong tata kelola pemerintahan dalam sistem perencanaan dan pengaggaran serta perizinan; Pengadaan barang/jasa melalui e-procurement; penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) di sektor pajak adalah sebagian upaya pencegahan yang nyata. Diharapkan, ini mengurangi perilaku koruptif di antara aparat Pemda.

Keempat, KPK membuat kajian yang ditindaklanjuti di sektor sektor penting. Dari hasil kajian di sektor Kesehatan, KPK bersama Kementrian Kesehatan menyusun pedoman penanganan kecurangan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pedoman memuat pengenaan sanksi pidana, perdata dan administratif bagi pelanggar. Ini suatu terobosan untuk menjaga agar layanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat.

KPK juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang banyaknya pungli dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lapas. OTT terhadap Kalapas Sukamiskin Bandung pada Juli 2018 akhirnya terjadi. KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam regulasi dan perencanaan, termasuk isu klasifikasi risiko lapas, peran Bapas, over stay yang berakibat pada over capacity, pola rotasi/mutasi personel, dan mekanisme penegakan sanksi bagi pegawai yang bermasalah.

Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan KPK, yang mencakup 6 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, dan 15 pemerintah kabupaten/kota menghasilkan Indeks Integritas, mencakup risiko korupsi mulai dari suap, gratifikasi untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa, mark up anggaran, dan lainnya. Indeks Integritas 2017 menunjukkan angka terendah, 52,91 yang ditempati oleh Pemerintah Provinsi Papua dan nilai tertinggi 77,39, ditempati oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam Survei Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018, KPK menemukan 20 orang responden mengakui membayar mahar kepada parpol. Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara 50-500 juta/kursi,merupakan kesepakatan antara Partai dan Pasangan calon kepala daerah. Besarnya biaya pilkada yang tidak didukung oleh kemampuan harta pasangan calon membuat para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Profil penyumbang didominasi oleh pengusaha.

KPK juga mendorong perbaikan pada sektor politik dan swasta. Keduanya adalah sektor strategis. ,Pada 2017 KPK bersama LIPI menyusun kemudian Kertas Posisi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan pada 2018 instrumen disempurnakan dengan 5 komponen utamanya, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. Diseminasi SIPP dilakukan kepada 16 Parpol.

KPK melaporkan penindakan yang dilakukan kepada korporasi dengan tuntutan pencabutan hak untuk mengikuti lelang selama waktu tertentu. KPK berharap korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena resikonya sangat besar.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun