"Illegal Fishing"Â di Perairan Pulau Serua
Dalam rangkaian Kepulauan Teon Nila Serua yang berada di tengah Laut Banda Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, maka Pulau serua merupakan pulau gunung api terkecil dari kedua pulau berpenghuni lainnya.Â
Ada 7 pulau yang masuk dalam teritori Kecamatan Teon Nila Serua yaitu Pulau Teon, Pulau Nila, Pulau Serua, Pulau Kari, Pulau (atol) Nusafnu, Pulau Kekih Besar dan Pulau Kekih Kecil. Adapun pulau gunung api yang berpenghuni selain Pulau Serua yaitu Pulau Teon dan Pulau Nila, dan sudah penulis ceritakan pada tulisan bersambung sebelumnya.
Sekalipun kecil dengan luas 6.02Â km2, namun di sekitar Perairan Pulau Serua masih terdapat 2 pulau tak berpenghuni yaitu Pulau Kekih Kecil dan Kekih Besar. Jika melihat Peta Provinsi Maluku maka 2 pulau kecil tak berpenghuni ini, hampir tidak nampak.
Sementara di sekitar Pulau Kekih Besar inilah, spot diving sangat terkenal dan diburu pewisata forgotten islands karena dapat mengabadikan alam bawah laut yang sangat indah dan eksotis, baik terumbu karang, berbagai jenis ikan, ular laut dan sensasi berfoto dengan kawanan hiu martil dll.
Laut, bukan saja sumber protein kehidupan tetapi warga mengusahakan hasil tangkapan untuk dijual bagi pendapatan keluarga guna menyekolahkan anak, membangun rumah atau kebutuhan lainnya.Â
Pada kenyataannya, mengusahakan laut yang ada di wilayat (wilayah adat) Kepulauan Teon Nila Serua adalah sebuah "perjuangan" warga masyarakat dimana hal ini dapat merepresentasikan gambaran perjuangan hidup masyarakat di pulau-pulau kecil lainnya di Provinsi Maluku
Beragam pulau-pulau kecil yang berpenghuni yang sebenarnya cukup jauh dari pusat kabupaten atau provinsi dan bahkan terisolasi dengan laut menjadi sebuah tantangan tersendiri, bukan saja bagi penghuni pulau tersebut tetapi terlebih bagi aparat yang harus melaksanakan tugas pengamanan.
Di dalam Undang Undang Dasar Pasal 28G ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.