Mohon tunggu...
Levina Litaay
Levina Litaay Mohon Tunggu... Insinyur - Simple, smart, sportive

Community base development, complex problem solving, event organizer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Inasua TNS, Warisan Budaya Tak Benda Maluku

8 April 2023   14:56 Diperbarui: 10 April 2023   19:01 4265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INASUA TNS, Warisan Budaya Tak Benda Maluku (WBTB)

Sejak tahun 2013 – 2023 telah ditetapkan 1728 produk Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Hal ini dapat di lihat pada laman kementerian dibawah ini warisanbudaya.kemdikbud.go.id.

Adapun capaian penetapan yang telah dilakukan oleh pemerintah bagi tanah Maluku sudah cukup banyak. Namun berdasarkan UU No. 49 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara maka saat ini karya budaya Provinsi Maluku tercatat 26 produk dan Provinsi Maluku Utara mendaftarkan 35 produk budayanya.

Tabel 1.1. Daftar Karya Budaya Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ( sumber : www.kemdikbud.go.id)
Tabel 1.1. Daftar Karya Budaya Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ( sumber : www.kemdikbud.go.id)

Tabel 1.2. Daftar Karya Budaya Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ( sumber : www.kemdikbud.go.id)
Tabel 1.2. Daftar Karya Budaya Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ( sumber : www.kemdikbud.go.id)

Warisan Budaya Tak Benda

Pengertian Warisan Budaya Tak Benda adalah Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002)

Sedangkan Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2 adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan--serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya--bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Untuk tujuan konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada Warisan Budaya Takbenda yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan.

Domain Warisan Budaya Takbenda di Indonesia ada 5 kategori dalam penetapan sebagai sebuah karya budaya yaitu: 1)Tradisi Lisan dan Ekspresi, 2) Seni pertunjukan, 3) Adat Istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan, 4) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, 5) Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun