Mohon tunggu...
Leviansyah Ansory
Leviansyah Ansory Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang memiliki hobi olahraga dan belajar hal baru. saya juga open minded terhadap segala hal sehingga menerima apabila ada kritik dan saran terhadap saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendaftaran Tanah Demi Kepastian Hukum

21 Juni 2024   20:40 Diperbarui: 21 Juni 2024   21:03 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa UMM kolaborasi dengan Kantor BPN Kab Malang/dokpri

Negara Indonesia yang disebut juga sebagai Negara Hukum, yang artinya bahwa seluruh masyarakat yang berdiri diatas tanah Indonesia wajib menaati hukum yang sudah dibentuk. Taat hukum di Indonesia dikenal sangat ketat karena hal tersebut menjadi salah satu bentuk hak kelegalan. Salah satunya yang menjadi perdebatan selama ini ialah kepemilikan tanah yang akhir-akhir ini sering menjadi sengketa yang dipermasalahkan oleh masyarakat. 

Pendaftaran tanah di Indonesia sendiri diatur didalam UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). Bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan perlindungan hukum pada pemegang hak atas tanah yang akan menimbulkan rasa aman mengenai kepastian hukum nya atau hak legalnya serta guna mencegah gangguan dari penguasaan dan/atau sesama masyarakat. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 19 ayat (1) UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, Undang-Undang Pokok Agraria telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah guna memberikan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, salah satunya dengan cara dikeluarkannya sertifikat tanah.  

Dalam hal ini mungkin masih banyak yang belum menganggap serius akan melakukan pendaftaran tanah. Bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan perlindungan hukum pada pemegang hak atas tanah yang akan menimbulkan rasa aman mengenai kepastian hukum nya atau hak legalnya serta guna mencegah gangguan dari penguasaan dan/atau sesama masyarakat. Dalam hal ini mungkin masih banyak yang belum menganggap serius akan melakukan pendaftaran tanah. Masyarakat masih enggan untuk mendaftarkan tanahnya karena dinilai takut akan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas amanah dalam melakukan pendaftaran tanah. 

Padahal dalam hal ini, pendaftaran tanah dinilai cukup penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Badan pertanahan nasional kabupaten malang dengan siap melayani masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah secara aman dan nyaman. Berikut ujaran terkait pentingnya pendaftaran tanah demi kepastian hukum dari salah satu pegawai kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Malang Nizar Zakaria Kurniawan S.M Jabatan Asisten Pengadministrasian Divisi Gudang Buku Tanah.

Proses Wawancara dengan Pegawai Badan Pertanahan Nasional/Dokpri
Proses Wawancara dengan Pegawai Badan Pertanahan Nasional/Dokpri

Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan pemegang hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada Tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program PTSL. Program PTSL sudah berjalan sejak Tahun 2018. Selama periode Tahun 2018 hingga Tahun 2020, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 86 juta bidang tanah diseluurh wilayah Indonesia dan bersisa 40 juta bidang tanah ya ng harus diselesaikan hingga Tahun 2025. 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertipikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh UUPA. Untuk itu, diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan didalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam hal perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum didalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (1) dan (2).

 pentingnya dari pendaftaran bidang tanah bagi Pemerintah adalah sebagai media informasi kepada pemerintah supaya mudah mendapatkan data terkait atas bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah didaftarkan ini berkaitan pada besaran pajak setiap bidang tanah. Melalui sistem tersebut dapat mewujudkan kenyamanan untuk pemegang tanah sebab dapat hilang dari rasa cemas saat digugat. Bagi orang yang berhak memegang hak milik atas bidang tanah itu menjadi berharga untuk masyarakat serta bagian dari keinginan yang penting. 

Dengan perasaan yang aman dari pemilik hak atas bidang tanah ini menjadikan mereka dapat memakai bidang tanah tersebut dengan kesungguhan. Oleh karena itu akan memberikan dampak manfaat dari produktivitas tanah yaitu meningkatnya produksi tanah dan juga tingkat kesejahteraan pemilik tanah dan juga Memudahkan masyarakat dalam peralihan hak atas tanah dengan kepemilikan sertifikat. Peralihan hak atas bidang tanah sangat mudah dan tidak ribet prosedurnya apabila tanah tersebut sudah bersertifikat sebab dengan memperlihatkan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)dengan disertakan juga syarat lain yang dibutuhkan. Dengan demikian, BPN (Badan Pertanahan Nasional)  dengan mudah bisa menyelesaikan secepatnya dalam mencatat dan membukukan terkait peralihan hak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun