Indonesia memiliki kebebasan dalam beragama dan melaksanakan ibadah. Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada di Undang - Undang Dasar 1945 yaitu pada:
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: " setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurt agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memeilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dieilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."Â
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. dan di Pasal 29 ayat (2)menyatakan an negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.Â
Indonesia memiliki berbagai macam agama yaitu Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Khong Hu Chu. Di dalam pasal 1 UU Penodaan Agama menyatakan bahwa agama - agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam Kristen, Buddha, Hindu, dan Khong Hu Chu (Confusius)..Â
Baca juga :Opini tentang fungsi agama dengan hak dan kewajiban selama pandemi Covid-19
Tapi bukan berarti agama - agama lain dilarang di Indonesia. Penganut agama diluar enam (6) agama diatas mendapat jaminan penuh dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya apabila tidak melanggar peraturan perundang undangan di Indonesia.Â
Agama sebagai keyakinan seseorang akan keberadaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Agama adalah hal yang sakral dan penting  bagi penganutnya.Â
Setiap agama pada dasarnya memiliki ajaran dan mengarahkan penganutnya untuk dapat mencapai kondisi yang memiliki kebermanfaatan dalam beragama bagi individu.Â
Menurut Haryanto (2016) fungsi agama dalam kehidupan:
1. Hidup Terarah
Disetiap ajaran agama islam seseorang harus meyakini akan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, harus tunduk dan menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa. Apabila kkita yakin akan keberadaan Tuhan, hidup kita akan mudah mencapai tujuan, dan hidup akan menjadi terarah dalam menjalani kehidupan.Â