Mohon tunggu...
Lestari N P
Lestari N P Mohon Tunggu... wiraswasta -

hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kepada Siapa Lagi Saya Mengadu?

8 Maret 2013   03:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:08 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cerita tinggal cerita , masyarakat desa pengoreng merasa ada kejanggalan yang selalu ditutup tutupi . Andaikan saya pejabat “ tak kurungi sampean “ ujar seorang warga yang kesal menceritakan kejadian pengeroyokan di desa tersebut .Warga berinisial J berkesah keluh tentang minimnya pengetahuan hukum di masyarakat .Tak tanggung tanggung beliau menceritakan bahwa para pelaku pengeroyokan sudah sering melakukan tindakan brutal .Tetapi kalau dilaporkan selalu dan selalu pulang dengan berpesta pora .

Salah satu warga pengoreng yang menjadi korban penganiayaan latif , halik dan basid melaporkan kejadian atas dirinya . Pada tanggal 4 oktober 2012 mendatangi polres cilegon dan dibuatkan laporan nya dengan nomor STPL / 535 / X / 2012 / Banten / Res Cilegon . Pak Mufsi bertujuan mencari keadilan .Saat bersamaan yang justru paling menarik adalah timbulnya surat kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor di desa pengoreng tetapi menjadi hal yang menarik karena Lurah merasa tidak membuatkannya .Kejadian pengeroyokan yang terjadi di area PT.SULFINDO mungkin harus dipertanyakan , sebab dengan dasar beberapa saksi yang turut bercerita (saudara isnaini sekuriti pt sulfindo) mengatakan dengan jelas bahwa Mufsi yang dipanggil ke pos sekuriti oleh ketiga terlapor dengan penuh kesadaran dan memang terencana melakukan tindakan penganiayaan . Kronologis singkat yang diperoleh dari salah satu warga menyebutkan saat mufsi dipanggil ke pos tiba tiba oleh ketiga terlapor menyerang dengan brutal tanpa aba aba .

Pembicaraan yang terbilang singkat menjadi bahan untuk menanggapi sedikit persoalan yang terjadi di desa tersebut .Mobil tahanan kejaksaan yang sempat bertandang ke rumah terlapor latif pulang hanya membawa angin saja .Ada apa sebenarnya sehingga ketiga terlapor tidak bisa ditindak ? Indonesia negara hukum artinya Indonesia menjamin tiap tiap warganya untuk mendapat hak dan perlakuan hukum yang sama .Terhitung mulai dari awal kejadian ( 25 sebtember 2012 ) sampai sekarang ( 7 maret 2013 ) ketiga terlapor masih belum ditangkap . Apakah benar ucapan para pelaku ? Masyarakat enggan mengulas . Mengapa ? Salah warga yang berinisial H yang masih warga desa pengoreng menghardik pembicaraan kami , sebutnya “ kang aje dibahas maning . Kite ngedengar sendiri kang holik takon kang latipe ngebagi bagi picis ning polres kejaksaan ( jangan dibahas lagi , saya sendiri mendengar holik , latif bagi bagi uang di polres dan kejaksaan ) .

Masyarakat desa pengoreng telah mendengar langsung dari ketiga terlapor bahwa sampai kapan pun mereka tidak akan di tangkap atau di tahan .Jurus suap menyuap mungkin sudah tidak hal yang mengejutkan lagi namun justru yang sangat disesalkan adalah terlapor secara terang terangan di masyarakat menyerukan telah bagi bagi uang . Korban penganiayaan (mufsi) tanpa disadari telah kehilangan hak untuk mendapat kepastian hukum yang seyogyanya layak untuk didapat karena tindakan tindakan ketiga terlapor ini bukan yang pertama kalinya melakukan tindakan kriminal .Masyarakat bingung , resah dan tak tahu lagi kemana harus mengadukan tindakan anarkis ketiga terlapor supaya benar benar bisa diproses sesuai dengan tindakannya ? Seiring berjalannya waktu , korban yang melaporkan kejadian penganiayaan ini menjadi bahan tertawaan ketiga terlapor . Masyarakat dan khususnya pelapor mengharapkan Kapolda Banten , Kajati Banten , Kapolres Cilegon dan Kajari cilegon menindak dengan cepat dan tegas segala tindakan kriminalitas dan memohon supaya para pelaku pengeroyokan (terlapor) secepatnya ditangkap .

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun