Akhir-akhir ini kita sering sekali menjumpai ada banyak media massa yg membahas tentang hal-hal yg berbau pornografi, tetapi di kesempatan ini kami akan membahas tentang media massa yg berjudul “LAMPU HIJAU”.
Sebelum menjadi “Lampu Hijau” koran ini bernama “Lampu Merah”. Banyak yang memprotes koran ini dengan cerita cabul dan cerita kriminalitasnya. Tetapi dengannyaberganti nama sama saja isi korannya berbau pornografi.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Wartawati Senior Kompas, Maria Hartiningsih. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan Lampu Merah sama sekali bukan jurnalistik, karena tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku. “Saya terus terang sedih membaca pemberitaan yang disajikan seperti itu”, ujarnya.
Media boleh saja memberitakan berita di masyarakat, namun tetap harus ada self regulation. Sebab kalau berita seperti Lampu merah ini terus dibiarkan, justru akan mengarahkan masyarakat pada imajinasi seksual. Seperti penggambaran berita kejahatan seksual yang di paparkan secara detail.
Dari cara tata bahasanya juga cukup meyakinkan bahwa media massa ini hanya dapat di konsumsi oleh kalangan masyarakat dalam batas usia tertentu. Jadi bagi para orang tua harus berhati-hati jika anak-anak dibawah umur membaca koran seperti ini, sama saja menjerumuskan anak sendiri jika samapai membacanya.
Jadi kesimpulan menurut saya adalah Dengan terbitnya Lampu Hijau ini sebagai komitmen terhadap masyarakat untuk mendorong adanya undang-undang pornografi.” Dari pengamatan penulis, memang belum ada perubahan secara signifikan terhadap konten, namun untuk porsi kejahatan seksual relatif berkurang. Meski demikian iklan publikasi yang sifatnya menampilkan erotisme masih menghiasi halaman koran tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H