Dalam UUD 1945 tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. Gaya monarki Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah politis, tapi sebatas kultural. Pernyataan SBY dinilai bisa menghancurkan NKRI karena menafikan aspek historis.
Seperti analisa saya , percuma juga presiden bersikukuh untuk RUU Yogyakarta karena dari masyarakat Yogya itu sendiri menentang dengan adanya RUU. Disebabkan faktor kenyamanan pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan paku alam IX.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H