Video tersebut akhirnya diadukan oleh tim kuasa hukum Cornelis. Mereka beranggapan bahwa tidak ada kata atau kalimat yang menghina salah satu Suku maupun Agama dalam pidato junjungannya. Meski demikian, aduan itu masih dipelajari unsur-unsurnya oleh Polda Kalbar.
Kejadian ini sebenarnya sangat disayangkan. Padahal masih banyak strategi lain yang dapat dilakukan, tapi entah kenapa mereka memilih pendekatan yang sudah kadaluarsa, juga beresiko pidana.
Akhir kata, "Salut kepada masyarakat Kalimantan Barat yang tidak terprovokasi."
Jakarta, 7 Juni 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H