Mohon tunggu...
Leontiynenda
Leontiynenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ambivert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Siswi SMP di Palembang Diduga Diperkosa dan Dibunuh Empat Anak

28 September 2024   15:58 Diperbarui: 28 September 2024   16:00 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Leontiynenda Amalia Khansa 

Kelas  : HES 5B

NIM    : 222111069

1. Analisis Kasus Siswi SMP di Palembang diduga diperkosa dan dibunuh empat anak -- 'Pelaku terpapar konten pornografi' 

    Positivisme hukum menegaskan bahwa tindakan para pelaku harus dinilai berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana, misalnya Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari perspektif positivisme, pentingnya adalah bahwa pelaku telah melanggar aturan hukum, terlepas dari alasan moral atau sosial di balik tindakan tersebut. Artinya, fokus utama adalah apakah tindakan mereka memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam undang-undang. Menurut pandangan positivisme, alasan bahwa seseorang terpapar konten pornografi tidak menjadi pertimbangan yang relevan dalam menentukan kesalahan atau hukuman. Pendekatan ini lebih fokus pada fakta bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, tanpa memperhatikan faktor sosial atau psikologis yang dapat memengaruhi perilaku pelaku. 

    positivisme akan menitikberatkan pada penerapan hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhitungkan faktor eksternal seperti paparan pornografi. Namun, hukum mungkin memiliki ketentuan mengenai perlindungan anak dari konten berbahaya, yang perlu diterapkan untuk mencegah kejahatan semacam ini. Jadi, Dari sudut pandang positivisme, analisis terhadap kasus ini akan lebih menitikberatkan pada penerapan hukum pidana secara tepat terhadap pelaku tanpa mempertimbangkan faktor moral atau sosial seperti paparan pornografi. Fokus utama adalah memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelanggar hukum tersebut.

2. Mazhab Hukum Positif 

     Mazhab hukum positif, atau positivisme hukum, merupakan aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan aturan yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah dan berlaku secara resmi, tanpa memperhatikan dimensi moral atau etis. Menurut pandangan ini, hukum dipandang sebagai entitas yang terpisah dari nilai-nilai moral dan sosial, dan ketaatan terhadap hukum didasarkan pada keberadaannya sebagai aturan tertulis yang sah, bukan pada isi atau substansi dari aturan tersebut. 

3. Argumen 

      Positivisme hukum memiliki dampak besar terhadap sistem hukum di Indonesia, terutama karena sistem hukum Indonesia menganut civil law, yang menjadikan undang-undang tertulis dan aturan formal sebagai sumber hukum utama. Berikut ini adalah beberapa argumen mengenai relevansi serta tantangan penerapan mazhab ini dalam konteks hukum di Indonesia. ositivisme hukum memberikan kepastian hukum yang tinggi karena aturan tertulis menjadi acuan utama dalam menyelesaikan perkara hukum. Hal ini penting di Indonesia, di mana kejelasan dan ketegasan aturan diperlukan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat yang majemuk. Walaupun positivisme hukum sangat penting dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas dan konsisten, penerapannya di Indonesia harus disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya yang ada. Dengan masyarakat Indonesia yang beragam dan kompleks, diperlukan pendekatan hukum yang lebih fleksibel dan peka terhadap nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, sistem hukum yang ideal adalah yang dapat menggabungkan positivisme hukum dengan prinsip keadilan substantif dan moralitas sosial. 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun