Mohon tunggu...
Leontiynenda
Leontiynenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ambivert

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Peranan Perusahaan Asuransi Syariah dalam Pengelolaan dan Penempatan Dana Unit Link

1 Juni 2024   11:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:04 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Leontiynenda A.K 

NIM     : 222111069

Kelas   : HES 6B

Mata Kuliah : Asuransi Syariah 


A. PENDAHULUAN

    Seiring dengan perkembangan dunia ekonomi global, investasi merupakan suatu cara untuk mengembangkan harta yang kita miliki. Karena dengan berinvestasi lebih memiliki potensi untuk selalu berkembang lebih tinggi dibandingkan inflasi. Dewasa ini, perusahaan asuransi terus berusaha membuat produk mereka lebih menarik minat masyarakat. Seperti produk asuransi yang menyertakan investasi di dalamnya agar para nasabah dapat dengan mudah berinvestasi sekaligus tetap berasuransi yang memiliki manfaat proteksi. Unit Link yang merupakan suatu produk yang menggabungkan antara proteksi dan juga investasi. Produk Unit Link merupakan pengembangan dari jenis Asuransi Jiwa Dwiguna atau asuransi seumur hidup yang mana nilai
tunai polis diinvestasikan ke beberapa instrument investasi seperti Saham, Pasar Uang atau Obligasi.

    Dalam prakteknya, Unit Link menggunakan skim Wakalah bil Ujroh. Artinya, perusahaan atau divisi asuransi syariah dipercayakan untuk mengelola dana unit link nasabah. Seluruh hasil investasi tersebut diberikan kepada nasabah, pengelola hanya mengambil sejumlah dana sebagai ujrah atau fee yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Pada produk investasi ini, setiap instrumen akad yang dipilih memiliki tingkat return dan resiko yang berbeda pula, sehingga harus disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko nasabah yang berinvestasi itu sendiri. Resiko kerugian investasi sepenuhnya akan menjadi beban atau tangung jawab nasabah sendiri.

     Dilihat dari profil masyarakat Indonesia umumnya terkait investasi, bahwa masyarakat Indonesia cenderung ingin memperoleh return atau pengembalian yang besar dan dalam waktu singkat, dengan tingkat resiko yang rendah. Akan tetapi kenyataannya adalah formula investasi memakai "high risk high return"yang ada di pasar investasi.

B.  ALASAN MEREVIEW

    Alasan saya mereview skripsi dari Winda Septiani Sahi yang berjudul " PERANAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DAN PENEMPATAN DANA UNIT LINK (STUDY KASUS PADA PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA DIVISI SYARIAH)" karena Kebutuhan akan Literasi Asuransi Syariah,asuransi syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Studi mengenai pengelolaan dan penempatan dana unit link oleh perusahaan asuransi syariah membantu meningkatkan literasi masyarakat mengenai prinsip dan praktik asuransi syariah selain itu dengan mereview skripsi ini, kita dapat memahami lebih dalam tentang dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah dalam mengelola dana unit link, serta memberikan kontribusi dalam pengembangan literasi dan kepercayaan terhadap industri asuransi syariah di Indonesia.

C. HASIL REVIEW

1. Pengertian Asuransi Jiwa Unit Link

     Asuransi unit link merupakan bagian dari produk asuransi jiwa atau penggabungan antara asuransi jiwa dan investasi. Asuransi jiwa itu sendirin memiliki arti usaha yang bertujuan menanggung resiko seseorang terhadap kerugian financial yang tak terduga. Asuransi unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi (proteksi) dan investasi. Unit link yang merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. 

    Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi. Dalam prakteknya, unit link syariah menggunakan akad perwakilan (wakalah bil ujrah) karena perusahaan adalah sebagai pemegang Amanah (mudharib) sedangkan nasabah sebagai pemegang saham atau pemilik dana (shahibul mal).

    Unit link syariah hanya boleh ditempatkan diproduk keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti tabungan di bank syariah, deposito di bank syariah, obligasi syariah (sukuk), dan saham syariah yang terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES). Sifat utama produk unit link adalah unbundled, artinya komponen investasi, biaya dan asuransi jiwanya saling terpisah dan dapat diidentifikasikan dengan mempertimbangkan profil resistensi pemegang polis dengan tipe moderat, dia akan memilih jenis investasi yang factor risikonya tidak terlalu tinggi.

2. Karakteristik Asuransi Unit Link

      Pada dasarnya karakteristik asuransi unit link adalah sebagai berikut:

  • Asuransi unit link dapat digunakan sebagai alat tabungan dan proteksi. Elemen proteksi dapat dalam bentuk proteksi meninggal, cacat tetap total, meninggal karena kecelakaan atau asuransi kesehatan.
  • Asuransi unit link umumnya atau tidak selalu memiliki elemen investasi saham yang besar. Oleh karena itu asuransi unit link mempunyai jenis investasi yang beragam mulai dari konservatif, moderat dan agresif.
  • Biaya proteksi umumnya terpenuhi dengan membebankan biaya tersebut sesuai dengan usia dan besarnya proteksi.
  • Transparansi dalam pengelolaannya menjadi salah satu ciri asuransunit link. Pemegang polis dapat secara leluasa memantau perkembangan harga unit setiap saat melalui media cetak ataupun dari website perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk unit link tersebut.

3.   Investasi Dalam Asuransi Unit Link

     Apapun bentuknya, yang dinamakan investasi pasti menanggung unsur risiko. Termasuk juga didalamnya, yaitu produk unit linked tentunya yang notabene risiko investasi ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemegang polis. Hasil investasi produk unit link dapat memberikan profit gain atau bahkan sebaliknya profit loss, misalnya akibat jatuhnya indeks saham atau nilai aktiva bersihnya turun. Ini lah salah satu celah yang terkesan bertentangan dengan prinsip asuransi dimana unsur risiko dialihkan kepada penanggung oleh tertanggung seperti yang ditegaskan dalam ketentuan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

    Asuransi unit link masuk kedalam kategori investasi portofolio, karena penempatan uang atau penanaman modalnya melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, seperti saham, obligasi dan deposito. Unsur investasi dalam produk unit link merupakan komponen penting dari produk tersebut, mengingat nilai polisnya adalah hasil investasi riil yang diperolehnya. Portofolio investasi dilakukan oleh perseorangan, Perusahaan dan lembaga keuangan yang mengharapkan peningkatan nilai dari surat- surat berharga. Tetapi pada asuransi unit link ini, investasinya dikelola oleh fund manager (manager investasi) yang dipilih oleh perusahaan. Tujuan investasi dalam asuransi jiwa unit link ini adalah untuk memanfaatkan dan mengembangkan dan yang diterima perusahaan (premi) secara optimal.

     Dalam asuransi unit link dana premi nasabah terbagi menjadi dua, yaitu, dana proteksi (pertangungan) dan dana investasi. Kedua dana tersebut dipisahkan dalam pengelolaannya. Yaitu dana pengelolaan pertangungan (proteksi) dan dana pengelolaan investasi. Dana proteksi dikelola oleh perusahaan dan dipergunakan sebagai dana pertangungan. Sedangkan dana investasi dikelola oleh seorang manager investasi yang telah ditentukan oleh perusahaan untuk mendapatkan return yang optimal.

     Apabila seseorang ingin melakukan investasi pada unit link, maka premi yang dibayarkan telah dipotong biaya loading dan biaya asuransi akan dibelikan unit penyertaan sesuai dengan harga beli (offer-price). Apabila nasabah ingin mencairkan seluruh dananya atau mengambil Sebagian investasinya, maka nilai unit dari investasi tersebut akan disesuaikan dengan harga jual pada unit (bid-price). Jadi keuntungan atau kerugian investasi dalam unit link ini ada pada selisih harga jual dan harga beli unit penyertaan tersebut, dimana nilai penyertaan unit ini selalu berubah-ubah setiap harinya sesuai dengan perkembangan hasil investasi yang dilakukan oleh fund manager. Dalam investasi unit link nasabah dapat memilih jenis investasi apa yang sesuai dengan keinginannya. Ada tiga jenis tipe investasi, yaitu:

a.) Konservatif: Disebut juga dengan “Risk Averse” sangat takut menghadapi risiko investasi. Individu yang beraliran                  tradisional yang mengutamakan likuiditas dana dan cenderung menghindari risiko. Tipe ini tidak bertujuan untuk                  mencapai peningkatan dan pertumbuhan investasi yang tinggi dan mereka lebih menyukai memilih instrument          d          investasi jangka pendek.

b.) Moderate: Disebut juga dengan “Risk Neutral”. Bersikap hati-hati Ketika melakukan investasi dan cenderung tidak                berani mengambil risiko. Individu ini lebih toleran atas risiko yang pantas dan menginginkan pertumbuhan dana yang          lebih tinggi daripada sekedar Bungan perbankan. Tipe ini bertujuan meningkatkan dana investasi dan akan memilih              investasi jangka menengah.

c.) Agresif : Disebut juga dengan “Risk Taker / Risk Lover” tipe ini sangat berani mengambil risiko. Sedangkan individu               tipe ini sangat berani dan memiliki toleransi yang sangat tinggi akan resiko investasi, serta beharap perkembangan               dana yang dimiliki meningkat tinggi. Mereka lebih memilih instrument investasi jangka panjang.

4.   Perhitungan Manfaat Asuransi (Uang Pertanggungan) Pada Produk Asuransi Unit Link

      Asuransi unit link memberikan manfaat kepada masyarakat luas ya ingin berinvestasi di saham, obligasi maupun deposito, yaitu dengan menerima manfaat meninggal. Biasanya manfaat meninggal minimum ditentukan oleh perusahaan, yaitu besarnya bervarisai antara 125% sampai 200% dari premi tunggal. Manfaat meninggal dunia (MD) atau uang pertanggungan (UP) dapat dijelaskan dengan dua cara:

1.) MD-1: nilai unit direkeningkan pemegang polis (u) ditambah jumlah proteksi meninggal dunia yang diinginkan (v) atau       MD-1 = u + v

2.) MD-2: nilai unit direkeningkan pemegang polis (u) atau jumlah proteksi meninggal dunia yang diinginkan (v),                          tergantung dari nilai mana yang lebih tinggi MD-2 = u atau v (tergantung nilai mana yang lebih tinggi).

5. Manajement Investasi

     Manajemen investasi adalah manajemen professional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan asset lainnya seperti property dengan tujuan untuk mencapai target investasi yangmenguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi (perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan dll) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan, dimana sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektik (KIK) seperti reksadana. Lingkup jasa pelayanan manajemen investasi adalah termasuk melakukan analisis keuangan, pemilihan asset, pemilihan saham, implementasi perencanaan serta melakukan pemantauan terhadap investasi.

    Diluar industry keuangan, terminology manajemen investasi merujuk pada investasi lainnya selain daripada investasi dibidang keuangan seperti misalnya proyek, merek, paten dan banyak lainnya selain daripada saham dan obligasi. Manajemen investasi merupakan suatu industry global yang sangat besar serta memegang peranan penting dalam mengelola dana. Kegiatan usaha dari manajemen investasi ini terdiri dari berbagai bidang. Termasuk mempekerjakan manajer investasi professional, penelitian,

     menjalankan fungsi pesanan dan perdagangan, penyelesaian transaksi, pemasaran, audit internal, serta mempersiapkan laporan bagi nasabahnya. Perusahaan manajemen investasi seringkali bertindak sebagai agen atau perantara dari para pemilik saham dan perusahaan daripada memiliki secara langsung saham perusahaan. Secara teoritis, para pemilik saham memiliki kekuasaan yang amat besar untuk mengubah arah kebijakan perusahaan yang dimilikinya melalui hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) serta kemampuannya untuk mengontrol dan menekan manajemen perusahaan.

6.  Hak dan Ketentuan Nasabah

      Sekalipun investasi dari produk unit link dilakukan secara hati-hati, professional atau beritikad baik, namun peluang untuk gagal masih tetap ada. jadi unsur spekulatif tetap ada, meskipun minimal. Oleh karena itu keberadaan pasal 8 ayat 1 huruf –a Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi: “pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan unit link memberikan fleksibilitas kepada tertanggung atau pemodal untuk menempatkan, menarik ataupun menambahkan dana unit linknya.

      Calon investor wajib memperhatikan tingkat toleransinya terhadap resiko. Hal ini sangat penting, karena dalam berinvestasi tentunya investor menginginkan ketenangan. Selain itu tujuan serta jangka waktu investasi juga berperan dalam menentukan jenis investasi yang dapat dipilih. Semua  return daripada investasi itu sendiri bergantung oleh manager investasinya. Berikut adalah faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan calon investor dalam melilih manajer investasinya (MI):

  • Perizinan MI : untuk memastikan apakah MI sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tidak ada salahnya calon investor mengecek situs Bapepam-LK di www.bapepam.go.id. Dalam situs ini dapat digali berbagai macam informasi, mulai dari peraturan pasar modal sampai perusahaan yang dibekukan izin usahanya.
  • Pengalaman MI : Tidak ada salahnya calon investor memeriksa kualitas manajer investasi. Cek latar belakang kepemilikan dan manajemen Perusahaan yang bersangkutan, serta jam terbang dan tingkat pengalaman dari para pengelola dana (fund manager) di perusahaan tersebut. Ketahui berapa lama perusahaan MI sudah berdiri dan apa saja kegiatan bisnisnya. Selain itu, perhatikan pula track record Perusahaan.
  • Kekuatan financial dan dukungan grup Perusahaan : Hal ini perlu untuk meyakinkan calon investor bahwa MI yang akan dipilihnya akan berumur panjang. Semakin besar dukungan dan komitmen dari grupnya semakin baik prospek kelangsungan bisnis sang MI.
  • Kinerja historis MI : Calon investor bisa melihat kemampuan MI mengelola dana investasi dari kinerja historis investasi yang dikelolanya. Peerhatikan bagaimana hasil kinerja jangka panjang, tingkat konsistensi, filosofi investasi yang diadopsi, serta  jumlah asset yang dihimpun dan dikelola. Selain mampu membentuk portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan memberikan imbalan hasil yang mengalahkan imbalan hasil tolok ukurnya, manajer investasi yang handal juga mampu menjaga konsistensi kinerjanya. Dalam melihat kinerja historis, calon investor tidak boleh hanya terpaku pada imbal hasil; ia juga perlu mempertimbangkan risik.
  • Gaya investasi MI : Gaya investasi MI dapat dipelajari dari isi portofolio yang dilampirkan dalam laporan keuangan reksa dana yang tercantum dalam prospectus. Yang perlu diperhatikan adalah jenis obligasi atau saham yang ada adidalam portofolionya. Obligasi korporasi misalnya, memang memiliki potensi imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi pemerintah (SUN) karna bunga kupon yang ditawarkan memang lebih tinggi. Tapi di lain sisi obligasi korporasi biasanya lebih tidak likuid dibandingkan dengan SUN, sehingga jika MI banyak memiliki obligasi korporasi dalam portofolio reksadananya maka jika terjadi penjualan kembali (redeption) besar-besaran, tidak tertutup kemungkinan MI dapat mengalami kesulitan manjual kembali obligasi korporsi tersebut sehingga berujung dengan kegagalan MI melunasi redemption.
  • Atas dasar tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan mengikat kontrak dengan agen penjualnya. Di lain pihak, calon pemegang polis sendiri harus tetap cermat dalam memilih produk asuransi jiwa. Meskipun asuransi jiwa unit link menjanjikan tingkat return investasi dan pilihan pertangungan yang menarik, namun calon pemegang polis harus mengetahui persis seberapa besar tingkat risiko yang dapat ditanggungnya. Transparansi dalam pengelolaannya menjadi salah satu ciri asuransi unit link. Pemegang polis dapat secara leluasa memantau perkembangan harga unit setiap saat melalui media cetak seperti Bisnis Indonesia atau link website dari perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk unit link tersebut. Setiap pemegang polis mendapatkan laporan dari besarnya asuransi yang harus dibayarkan ditahun pertama serta hasil investasi yang diperoleh selama satu tahun berjalan.

D. Apa rencana skripsi yang ditulis dan Argumentasinya 

       Dari Review skripsi diatas saya mendapatkan gambaran rencana skripsi dengan judul  "Evaluasi Kepatuhan Prinsip Syariah dalam Pengelolaan dan Penempatan Dana Unit Link oleh Perusahaan Asuransi Syariah"


       Argumentasi  : Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan syariah, penelitian ini dapat membantu perusahaan asuransi syariah untuk lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana unit link. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin cerdas dan kritis terhadap kepatuhan syariah. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan baik dari segi akademis maupun praktis dalam pengelolaan dan penempatan dana unit link oleh perusahaan asuransi syariah.




Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun