Kewarganegaraan Indonesia merupakan sebuah konsep yang kompleks dan multifaset, yang tidak hanya menyangkut status hukum seseorang, tetapi juga hak dan kewajiban yang melekat pada individu tersebut sebagai anggota dari sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, kewarganegaraan diatur oleh serangkaian peraturan dan undang-undang yang telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi.
Menurut Hikmahanto Juwana (2015), kewarganegaraan tidak hanya merupakan sebuah status legal, tetapi juga sebuah ikatan psikologis antara individu dengan negaranya. Ikatan ini menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kemajuan negara. Dalam konteks ini, kewarganegaraan Indonesia bukan hanya tentang memiliki identitas sebagai warga negara, tetapi juga tentang bagaimana individu tersebut berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.
Selanjutnya, Azyumardi Azra (2017) menekankan pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara dalam konteks kewarganegaraan. Azra berargumen bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban merupakan fondasi bagi partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi dan pembangunan nasional. Ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan tidak hanya terbatas pada aspek legal, tetapi juga aspek sosial dan politik yang lebih luas.
Dinamika perubahan regulasi kewarganegaraan di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh Bivitri Susanti (2019), mencerminkan respons negara terhadap tantangan global dan lokal. Perubahan ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara tetap relevan dan dapat dilaksanakan dalam konteks yang berubah-ubah.
Menurut Hustanul Mahmudah, dkk dalam buku pengantar Kewarganegaraan (2023), hak warga negara adalah jaminan dasar yang melindungi kemerdekaan dan kesejahteraan individu. Sementara itu, kewajiban warga negara mencakup membayar pajak sebagai kontribusi utama kepada negara, membela tanah air, berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi pembatasan peraturan, dan kewajiban lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Politik Hukum Kewarganegaraan
Politik hukum kewarganegaraan Indonesia cenderung responsif terhadap isu global, seperti terorisme dan migrasi. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan dalam menyeimbangkan antara keamanan nasional dan hak asasi manusia. Menurut Hikmahanto Juwana (2015), kebijakan pencabutan kewarganegaraan terhadap Foreign Terrorist Fighters (FTF) harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia.
Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan
Studi kasus tentang pemberian kewarganegaraan kepada Archandra Tahar menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan diskresi oleh pemerintah dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Azyumardi Azra (2017) menekankan bahwa kebijakan kewarganegaraan harus transparan dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan Kesadaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kesadaran hak dan kewajiban warga negara masih perlu ditingkatkan. Bivitri Susanti (2019) berargumen bahwa pendidikan kewarganegaraan yang efektif dapat memperkuat partisipasi warga negara dalam proses demokrasi dan pembangunan nasional.