Mohon tunggu...
Leonides AlfinoTrisandena
Leonides AlfinoTrisandena Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FISIP UAJY

Masih Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Permasalahan Masyarakat Dwi Kewarganegaraan

13 Oktober 2020   14:45 Diperbarui: 13 Oktober 2020   14:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#kabuajy07

Kewarganegaraan sangat penting bagi setiap orang di suatu negara. Karena kewarganegaraan menunjukkan keanggotaan seseorang dalam suatu negara. 

Salah satu asas kewarganegaraan adalah bipatride atau lebih dikenal dwi-kewarganegaraan. Setiap orang pun bisa memiliki bipatride atau dwi negara, satu warga negara A dan satu warga negara B. 

Permasalahan yang kerap muncul pada anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Indonesia. 

Di mana di negara tempat melahirkan terdapat ketentuan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut. Kemudian, permasalahan juga muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum UU tersebut diundangkan dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya. 

Anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan. Permasalahan terkait kewarganegaraan memang tidak bisa dipecahkan oleh satu pihak saja. 

Oleh karena itu disarankann agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun