Kewarganegaraan sangat penting bagi setiap orang di suatu negara. Karena kewarganegaraan menunjukkan keanggotaan seseorang dalam suatu negara.Â
Salah satu asas kewarganegaraan adalah bipatride atau lebih dikenal dwi-kewarganegaraan. Setiap orang pun bisa memiliki bipatride atau dwi negara, satu warga negara A dan satu warga negara B.Â
Permasalahan yang kerap muncul pada anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Indonesia.Â
Di mana di negara tempat melahirkan terdapat ketentuan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut. Kemudian, permasalahan juga muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum UU tersebut diundangkan dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya.Â
Anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan. Permasalahan terkait kewarganegaraan memang tidak bisa dipecahkan oleh satu pihak saja.Â
Oleh karena itu disarankann agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalaan kewarganegaraan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H