Mohon tunggu...
Leonardo Iswanto
Leonardo Iswanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entrepreneur

Pengusaha Teknologi & Keuangan. - Fundraiser & IPO Partners - BoD , BoC, BoA > 80PT

Selanjutnya

Tutup

Financial

3 Tipe Fundraising oleh Leonardo Iswanto

18 September 2024   21:49 Diperbarui: 18 September 2024   22:10 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut website Alpha JWC Venture, Fundraising ( istilah lain dari pendanaan ) , adalah sebuah usaha atau proses pemilik bisnis memperoleh dana untuk pengembangan bisnisnya. 

Menurut Business Dictionary, Fundraising adalah proses meminta dukungan keuangan untuk penggalangan dana. 

Jika melihat definisi diatas, Fundraising menjadi penting bagi perusahaan yang sedang membutuhkan tambahan cashflow untuk aktivitas usaha-nya.

Tipe Fundraising, menurut Leonardo Iswanto dibagi menjadi 3 golongan : 

  1. Equity Fund , artinya dana masuk berbentuk investasi . Perusahaan tidak memiliki kewajiban dalam membayar bunga / return tertentu tiap periodenya*.
  2. Loan , artinya dana masuk berupa pinjaman. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar bunga tertentu tiap periodenya*.
  3. Mix , artinya gabungan antara Equity Fund & Loan. Sesuai dengan cerita diatas, maka Perusahaan melakukan gabungan konsep antara Equity Fund dan Loan. 

*)tiap Periode dalam perusahaan bisa diartikan : bulan atau kuartal atau semester atau tahunan 

3 Tipe Fundraising diatas memiliki kelebihan dan challenge masing-masing , misalnya sebagai berikut :

  • Jika menggunakan tipe Equity, di satu sisi Perusahaan tidak perlu membayar bunga / return tiap bulan, namun Perusahaan wajib sharing dividen selama Investor memiliki saham / share nya , yang mungkin bisa berlangsung lama bahkan "selama-lama-nya" 
  • Jika menggunakan Loan, Perusahaan memang harus membayar bunga / return dan pokoknya, namun bersifat sementara sesuai perjanjian. Setelah selesai, maka tidak ada kewajiban lagi bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran.

Menurut Leonardo Iswanto, Perusahaan maupun investor harus sama-sama menyesuaikan dengan profil investasi masing-masing, agar keputusan yang diambil dapat sesuai dengan keinginan.

Semoga sekilas materi ini bermanfaat untuk Anda.

Leonardo Iswanto. 

( Fundraiser sejak 2021, IPO Partners, Investor , dll ) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun