Apa itu “birokrasi”? Dari beberapa definisi yang saya tahu, saya cenderung mengutip definisi dari “wikipedia” versi Bahasa Inggris” yang mengartikan birokrasi sebagai “Kumpulan struktur organisasi, prosedur, protokol, dan peraturan-peraturan untuk mengelola kegiatan, biasanya pada organisasi skala besar dan pemerintahan”. Saya setuju dengan definisi ini karena birokrasi tidak diartikan sempit sebagai “birokrat” atau “pegawai”, dimana definisi sempit ini akhir membawa “reformasi birkrasi” hanya terbatas pada “perbaikan gaji”.
Gaji memang penting untuk membangun motivasi, tapi perbaikan gaji tanpa didukung oleh usaha lain maka motivasi tidak akan terjadi, atau bahkan akan menjadikam motivasi yang mengarah pada tujuan yang salah.
Inti dari usulan saya adalah: “Reformasi Birokasi Harus Mengarah Pada Perbaikan Kinerja (Hasil)”. Berikut 7 tahap yang harus dibangun dalam reformasi birokasi terutama untuk pemerintahan daerah:
-
Bangun Sistem Usulan dan Pemantauan Hasil Pembangunan antara Masyarakat dan Struktur Pemerintahan.
Karena tujuan reformasi birokrasi adalah perbikan kinerja, sedangkan kinerja dituntut oleh “pemilik” maka yang harus pertama kita perbaiki adalah hubungan antara masyarakat sebagai “pemilik” dan struktur pemerintahan sebagai “operator”. Fokus diskusi kita di sini adalah hubungan terkait dengan mekanisme aspirasi/usulan kinerja dan mekanisme monitoring kinerja.
Yang harus dihasilkan pada tahap pertama ini adalah satu mekanisme hubungan yang efektif antara masyarakat termasuk kelompok masyarakat sipil, DPRD dan pemerintah dalam mengelola aspirasi masyarakat ke dalam bentuk “mandat” dan memonitor pencapaian dari mandat tersebut. Mandat harus dirumuskan dalam bentuk hasil atau kinerja!.
Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan: (1) Memperbaiki tata tertib DPRD agar lebih transparan; (2) Memperbaiki hubungan DPRD dengan “konstituennya” sehingga lingkup konstituen menjadi kewilayahan bukan pada “kelompok yang memilih saya”. (3) Penguatan kompetensi DPRD dalam menjalankan peran perencanaan dan monitoring kinerja yang partisipatif; (4) Penguatan kelompok masyarakat sipil dan kelompok kepentingan lainnya agar dapat mandiri dan juga menjalankan peran fasiltiasi perencanaan dan monitoring kinerja secara partisipatif; (5) Membangun transparansi yang proaktif di pemerintahan; (6) Memperbaiki hubungan antara unit-unit pelayanan publik danpara pelanggannya terutama agar aspirasi dan keluhan pelanggan diperiksa setiap waktu dan dijadikan masukan untuk perbaikan pengelolaan uni t pelayanan publik secara terus menerus.
-
Definisikan Hasil dan Anggaran untuk Mencapai Hasil dalam RPJMD/Renstra.
Sebelum PP 6/08 dan PP 8/08, perencanaan daerah bersifat perencanaan kegiatan/program. Hal ini membuat sistem birokrasi sibuk dengan kegiatan dan program tetapi tidak tau apa yang dicapai. Pendekatan ini bukan hanya berpotensi membelanjakan dana publik untuk hal yang tidak perlu, tetapi juga membuat struktu birokasi tidak tau persis apa yang harus dilakukan. Semua hal terlihat penting.
Pendekatan ini harus diubah!. Setelah PP 6/08 dan PP 8/08 pemerintahan daerah harus berpikir HASIL. Merencanakan HASIL, menganggarkan untuk HASIL, memonitor HASIL dan melaporkan HASIL. Pemilik (baca: rakyat) tidak terlalu pusing dengan apa yang dilakukan oleh birokrat, para pembayar pajak lebih mementingkan pencapaian hasil. Mereka ingin agar pasar tidak kumuh lagi, jalanan tidak macet lagi, semua anak bersekolah, semua orang yang sakit dapat perawatan, mudah dapat modal usaha dll.
Rumusan hasil harus datang dari warga masyarakat lewat satu mekansime tertentu yang menjamin keterwakilan dan transparansi.
Anggaran harus dirancang untuk mencapai hasil, bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan. Pada akhirnya setiap hasil harus didelegasikan kepada jabatan-jabatan yang ada di Pemda dalam bentuk kontrak kinerja.
-
Bangun Tata Organisasi, Tata Laksana dan Deskripsi Jabatan yang Mendukung Pencapaian Hasil-Hasil.
Atas dasar RPJMD/Renstra, Biro/Bagian Organisasi bersama dengan setiap SKPD menyusun: (a) struktur organisasi, (b) tata laksana atau standard operating procedure (SoP), (c) uraian jabatan yang mencakup standar kompetensi dan target kinerja (hasil).