Mohon tunggu...
Sosbud

Penyandang Disabilitas Mental Tetap Ikut Pemilu?

29 November 2018   19:59 Diperbarui: 29 November 2018   20:06 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Baru - baru ini publik sedang disibukkan dengan adanya regulasi pemerintah yang mengatur tentang peserta pemilu tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengeluarkan aturan tentang para penyandang disabilitas mental yang ingin mengikuti pemilu. Hal ini pun disetujui oleh juru bicara pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyandang disabilitas mental tetap bisa mengikuti pemilu asalkan mereka membawa surat rekomendasi dari dokter. 

 Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa masyarakat berpikir bahwa hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh suara. Sebagaimana diketahui, para penyandang disabilitas mental tidaklah memiliki pemikiran dan dasar yang kuat sehingga sangat mudah dipengaruhi oleh berbagai pihak. Masyarakat takut jika hal ini terjadi, presiden dan wakil presiden yang akan terpilih nantinya tidak sesuai dengan kehendak masyarakat sehingga mereka tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Kejadian seperti ini bisa saja terjadi karena seperti yang kita tahu, jumlah penyandang disabilitas mental jumlahnya tidak sedikit sehingga tak dapat disangkal lagi bahwa ini akan sangat berpengaruh terhadap perhitungan jumlah suara.

Namun di sisi lain, banyak juga masyarakat yang setuju dan mendukung regulasi ini. Mereka berpikir bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam pemilu, tak terkecuali para penyandang disabilitas mental. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 5, mengatakan bahwa penyandang disabilitas pun tetap memiliki kesempatan yang sama untuk ikut dalam pemilu. "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu". Mereka berpendapat bahwa sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk memilih secara bebas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, seperti warga Indonesia lainnya.

Maka dari itu, pemerintah perlu untuk melalukan peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut, apakah regulasi tersebut benar - benar bisa dilaksanakan di Indonesia. Pemerintah harus bisa memenuhi hak -hak para penyandang disabilitas mental sebagai warga negara Indonesia. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bisa menjamin bahwa terlibatnya para penyandang disabilitas mental menjadi peserta pemilu tidak dimanfaatkan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh suara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun