Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bertanggal 6 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan delik penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang termuat di dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berhasil mempertahankan Negara Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga masyarakat tetap hidup dalam iklim yang demokratis.Â
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017, bertanggal 14 Desember 2017 menyatakan bahwa frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberi perlindungan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan.
Kemudian, terdapat salah satu tindakan Mahkamah di tahun ini cukup menarik perhatian banyak masyarakat Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021, yang menyatakan pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Banyak masyarakat yang memprotes, dikarenakan harapan masyarakat Indonesia adalah Undang-Undang terkait dinyatakan inkonstitusional, tetapi tanpa syarat. Namun, Mahkamah pun menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.Â
Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hal ini dapat menciptakan wajah transparansi dan kritis dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Â
Akan tetapi amat menyayat hati ketika pembentuk peraturan perundang-undangan terkait alih-alih memperbaiki sebagaimana mestinya, tetapi justru mengambil jalur lain dan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menyatakan hal tersebut bentuk pembangkangan ataupun pengkhianatan dan manipulatif.
Mungkin jika langsung menanggapi hal tersebut secara awam, akan lebih baik kedepannya dalam keadaan yang kurang lebih sama, Mahkamah dalam poin menimbang jika Mahkamah Konstitusi secara expressive verbis menyatakan bahwa Undang-undang terkait harus diperbaiki dalam situasi seperti awal undang-undang tersebut dibentuk dan bukan dengan menggunakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya terutama dengan substansi yang kurang lebih tetap sama. Dan masih banyak lagi Putusan atas pengujian undang-undang yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mana dapat dilihat dalam website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  juga pernah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, yakni dalam PUTUSAN Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dan masih banyak lagi gebrakan-gebrakan hukum yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia baik secara ekspilisit maupun implisit.
Setelah bercerita kilas balik sedikit dari banyaknya peran Mahkamah Konstitusi, tidak lengkap rasanya di hari menjelang ulang tahun ini untuk memberikan pesan-pesan dan doa. So, let's make wishes!!
Harapan yang cukup mendasar untuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejatinya telah tercantum dalam visi dan misi yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu sendiri, yakni Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang semakin modern dan terpercaya, memperkuat integritas peradilan konstitusi, meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara, dan meningkatkan kualitas putusan. Besar harapan masyarakat Indonesia untuk Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia melaksanakan bahkan mengakselerasi visi dan misinya tersebut di umurnya yang ke-20 Tahun.Â