Mohon tunggu...
leonard alessandrosamuel
leonard alessandrosamuel Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mari berinovasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami mengenai kekayaan Intelektual dan inovasi

27 Maret 2022   23:19 Diperbarui: 28 Maret 2022   13:29 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

merupakan proses dalam menyelesaikan masalah kebutuhan sehari-hari yang menghasilkan sebuah inovasi, kesuksesan bisnis, serta memperbaiki taraf hidup melalui produk, sistem, servis, dan pengalaman. Mengandalkan kreativitas untuk menghadirkan solusi, ide tentang industrial design mencoba menghapus batasan-batasan dalam perkembangan proses kreasi produk terkesan mustahil untuk direalisasikan. Perkembangan yang ada tentunya bergantung pada teknologi, riset, serta, kebutuhan pelanggan.

Hak Kekayaan Intelektual menurut para ahli:

  • Menurut Lyle Glowka Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus.
  • Menurut David I Bainbridge, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang berasal dari karya intelektual manusia, yaitu hak yang berasal dari hasil kreatif yaitu kemampuan kecerdasan manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk karyadan seni yang bermanfaat untuk menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi.
  • Menuru Zen Umar Purba mendefinisikan bahwa Hak Kekayaan
    Intelektual merupakan aset yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti juga aset-aset yang lain, seperti tanah dnegan sertifikat, dan kepemilikan benda-benda bergerak, melekat pada yang menguasai. Untuk itu diperlukan suatu proses pendaftaran guna mendapatkan tanda kepemilikan dari negara. Kesadaran bahwa karya intelektual merupakan benda tidak berwujud yang dapat dijadikan aset adalah kunci pokok permasalahan, selanjutnya dengan adaya unsur kepemilikan, diharapkan dapat menumbuhkan kreativitas usaha.

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:

  • Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi dalam hal intelektual adalah hak yang datang dari kreatifitas dan inovasi manusia yang memiliki nilai ekonomi yang nanti nya akan memberikan sebuah keuntungan bagi pemilik kah cipta.

  • Prinsip keadilan

Prinsip keadilan adalah perlindungan hukum bagi pemilik yang sudah menciptakan karya intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  • Prinsip kebudayaan

Prinsip kebudayaan adalah suatu hal yang di ciptakan dari ilmu pengetahuan, seni dan kreativitas manusia, yang memiliki bentuk seperti karya, dan lukisan yang nanti nya akan bermanfaat bagi yang memiliki minat pada hal yang bersangkutan.

  • Prinsip sosial

Prinsip s0sial adalah sebuah hukum yang mengatur manusia sehingga hak yang di berikan oleh hukum kepada setiap karya, temuan atau invensi merupakan suatu hal yang di berikan perlindungan, sebuah karya untuk setiap karya, temuan, atau invensi yang berasal dari kreativitas seseorang membuatnya semakin berkembang.

Kesimpulan

Dari ringkasan artiker mengenai kekayaan intelektual dan inovasi di atas, kita tahu bahwa kekayaan intelektual dan inovasi itu sangat penting bagi masyarakat, dan Negara. Dengan adanya kekayaan intelektual akan sangat membantu karya -- karya yang tercipta dari kecerdasan manusia dan membantu usaha agar dapat bersaing secara sehat, dan mencegah pencurian/mengcopy karya karya yang ada.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun