Dikota Bandung, sudah diterapkan, jika didalam mobil tidak ada Tong Sampah, akan dikenakan denda Rp 250,000.-. Dasar hukumnya adalah perda no 11 tahun 2005.
Hukum yang dihasilkan DPRD yang diajukan oleh walikota Bandung 2005 belum tentu tepat, mengingkat anggoa DPRD 2005 Bandung belum tentu orang-orang yang bijaksana dan ngerti hukum.
Coba bayangkan, substansi hukum dari ini adalah tidak boleh buang sampah di Jalan, kalau anak atau cucu kita makan roti kering, dan serbuk roti jatuh didalam mobil, melanggar hukum apa? Â Tidak mengotori tempat umum! Â Mobil yang terkotor, setiba dirumah, kita bersihkan, ada salah tidak? Â Tidak. Â Lalu yng salah siapa? Â Perda tersebut dan pemda yang melaksanakan peda ngawur tersebut.
Di Amerika, pernah ada seorang pemuda kulit hitam, jalan membawa tongkat, dia di rasia polisi, dan diajukan ke pengadilan. Â Di pengadilan, jaksa menuntut dia membawa alat yang dapat menyerang dan merampok orang, karena pemuda berkulit hitam ini tidak membutuh tongkat, katanya. Â Pemuda tersebut menanya kepada jaksa, mengapa jaksa tersebut sendiri tidak dituntut, karena dia keluar rumah membawa BURUNG (titit), yang sewaktu-waktu dapat memperkosa wanita lain. Â Dan akhirnya, hakim memutuskan pemuda tersebut bebas karena tidak cukup bukti dia mau menyerang dan merampok dengan tongkatnya.
Jadi Perda tersebut yang mencantumkan begitu banyak denda, seharusnya ditambah pasal, jika hidup di Bandung, pria dan wanita yang sudah dewasa, harus memakai segi tiga pengaman besi (kolor besi) yang bisa digembok sama pak RT. Â Ini untuk mencegah perbuatan selingkuh, alat kelamin pria dan wanita setelah memakai celana dalam besi, HARUS DIGEMBOK RT setempat, dengan demikian dijamin tidak ada selingkuh. Â Kalau malam mau berbuat intim, atau mau buang air kecil/besar, harus pergi ke rumah RT untuk membuka celana dalam besi (segi tiga pengaman). Â Asyik kan?
Kami sarankan Walikota Bandung menyetopkan tindakan rasia tong sampah dalam mobil, kalau mau menangkap warga Bandung yang buang sampah di jalan, silahkan, tapi kalau mau maksa Perda ngawur, akan menurunkan citra walikota Bandung. Saya sarankan rasia distop, dan saya menghimbau DPRD II Bandung, cabut perda ngawur tersebut. Â Atau warga Bandung ajukan judical review di MK.
Baca juga :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H