Mohon tunggu...
Leo Kusima
Leo Kusima Mohon Tunggu... profesional -

Tidak lulus SMA karena sekolah disegel rejim suharto. berkecimpung di bidang transportasi (sistim transportasi) Jembatan/Jalan Layang khusus untuk motor dan sepeda

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Logika Perda 11 tahun 2005 yang Ngawur

18 Desember 2014   14:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:04 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikota Bandung, sudah diterapkan, jika didalam mobil tidak ada Tong Sampah, akan dikenakan denda Rp 250,000.-. Dasar hukumnya adalah perda no 11 tahun 2005.

Hukum yang dihasilkan DPRD yang diajukan oleh walikota Bandung 2005 belum tentu tepat, mengingkat anggoa DPRD 2005 Bandung belum tentu orang-orang yang bijaksana dan ngerti hukum.

Coba bayangkan, substansi hukum dari ini adalah tidak boleh buang sampah di Jalan, kalau anak atau cucu kita makan roti kering, dan serbuk roti jatuh didalam mobil, melanggar hukum apa?  Tidak mengotori tempat umum!  Mobil yang terkotor, setiba dirumah, kita bersihkan, ada salah tidak?  Tidak.  Lalu yng salah siapa?  Perda tersebut dan pemda yang melaksanakan peda ngawur tersebut.

Di Amerika, pernah ada seorang pemuda kulit hitam, jalan membawa tongkat, dia di rasia polisi, dan diajukan ke pengadilan.  Di pengadilan, jaksa menuntut dia membawa alat yang dapat menyerang dan merampok orang, karena pemuda berkulit hitam ini tidak membutuh tongkat, katanya.  Pemuda tersebut menanya kepada jaksa, mengapa jaksa tersebut sendiri tidak dituntut, karena dia keluar rumah membawa BURUNG (titit), yang sewaktu-waktu dapat memperkosa wanita lain.  Dan akhirnya, hakim memutuskan pemuda tersebut bebas karena tidak cukup bukti dia mau menyerang dan merampok dengan tongkatnya.

Jadi Perda tersebut yang mencantumkan begitu banyak denda, seharusnya ditambah pasal, jika hidup di Bandung, pria dan wanita yang sudah dewasa, harus memakai segi tiga pengaman besi (kolor besi) yang bisa digembok sama pak RT.  Ini untuk mencegah perbuatan selingkuh, alat kelamin pria dan wanita setelah memakai celana dalam besi, HARUS DIGEMBOK RT setempat, dengan demikian dijamin tidak ada selingkuh.  Kalau malam mau berbuat intim, atau mau buang air kecil/besar, harus pergi ke rumah RT untuk membuka celana dalam besi (segi tiga pengaman).  Asyik kan?

Kami sarankan Walikota Bandung menyetopkan tindakan rasia tong sampah dalam mobil, kalau mau menangkap warga Bandung yang buang sampah di jalan, silahkan, tapi kalau mau maksa Perda ngawur, akan menurunkan citra walikota Bandung. Saya sarankan rasia distop, dan saya menghimbau DPRD II Bandung, cabut perda ngawur tersebut.  Atau warga Bandung ajukan judical review di MK.

Baca juga :

http://hukum.kompasiana.com/2014/12/02/walikota-bandung-ngawur-ke-bandung-tanpa-tempat-sampah-di-mobil-denda-rp250000--707635.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun