Ini hari melihat berita di kompas.com, banyak berita mengenai taksi Uber dijebak, dan dituntut ke polosi.
Saya sangat heran, banyak persamaan perusahaan aplikasi transportasi antara Gojek dan Uber, tapi mendapat perlakuan hukum yang berbeda, yang satu digenjot ke neraka (UBER), yang satu dijunjung ke surga (GOJEK), hanya karena ahok benci dengan UBER.
Kita lihat apa perbedaan GOJEK dan UBER?
Sama sama menggunakan kendaraan non taksi/kendaraan umum.
Sama sama Plat hitam. (salah satu tuntutan dari polisi adalah UBER menggunakan kendaraan plat hitam).
Sama sama tidak mengikuti tarip pemerintah, bahkan Gojek lebih gawat, karena dalam jenis usaha di Indonesia memang tidak ada usaha Ojek, taripnya ditentukan oleh Gojek tanpa turut campur tangan pemda.
Penumpangnya sama sama tidak diasuransikan.
Uang jasanya sama sama dibayar ke perusahaan, bukan ke pengemudi. (ini menurut informasi yang saya baca dari Kompas.com)
Tulung nanya pakar hukum, ini adil kah?
Dishub tidak menindak Gojek, karena Gojek dapat pujian dari ahok dan wagub, sedangkan Uber karena dibenci ahok, maka ditindaknya.
ahok memang suka menekuk hukum/peraturan, ambil contoh, jika parkir liar, seharusnya di tilang atau diderek, tapi ahok menciptakan hukum sendiri, ban dikempeskan.