(By.Dasa Novi Gultom)
Â
Unjuk rasa atau demonstrasi telah menjadi hal lumrah di Indonesia, bahkan menjadi sarapan masyarakat kala menyaksikan siaran berita di televisi, membaca media cetak maupun online.
Namun seberapa jauh unjuk rasa dibutuhkan, apakah demi kepentingan publik, atau bahkan sebaliknya bahkan malah merugikan kepentingan publik.
Sejatinya unjuk rasa adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat, hak kebebasan berekspresi, hak memperjuangkan diri, hak berserikat, bagian dari hak yang diakui oleh konstitusi Indonesia.
Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukkan oleh seseorang atau kelompok untuk menyampaikan pendapat di muka umum yg bersifat demonstratif.
Hak tersebut pantas kita hormati, namun demikian harus digunakan secara bijak, bahkan terdapat banyak cara mengemukakan pendapat tanpa harus merugikan kepentingan umum.
Sudah sering menjadi konsumsi tentang demo buruh, hak-hak buruh wajib diperjuangkan, namun tak sedikit unjuk rasa buruh berkonotasi negatif, seperti unsur paksaan pada buruh lain yang sedang bekerja untuk mengikuti unjuk rasa.
Bahkan dalam kejadian tertentu mendatangi properti milik perusahaan, membubarkan buruh pabrik yang sedang bekerja agar mengikuti kegiatan unjuk rasa mereka.
Ini juga tidak berbeda dengan beberapa LSM, kerap menggunakan aksi kekerasan dalam menyampaikan cara pikir kelompok mereka.
Unjuk rasa bahkan dibarengi dengan tindakan sweping, tidak mengakui perbedaan, membenarkan tindakan kekerasan dengan dalil-dalil tertentu.