Mohon tunggu...
Muhammad Ali Al - Jabbar
Muhammad Ali Al - Jabbar Mohon Tunggu... -

Biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Info (Bocoran): FPI Akan Serbu Pabrik Miras (Latar Belakang, Hingga Aksi Penyerbuan yang Akan Datang)

17 Februari 2014   23:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:44 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Front Pembela Islam (FPI) didirikan pada tahun 1998. Pada 5 tahun pertama pendiriannya, organisai ini memiliki program "perang terhadap Miras (minuman keras)". Ketika itu, tiada malam tanpa sweeping. Mulai dari pedagang kaki lima, kios miras, hingga bar-bar atau diskotik kerap menjadi sasaran kelompok ini. Hasilnya, lebih dari seribu laskar FPI dari Sabang sampai Marauke keluar masuk penjara dengan pasal yang sama yaitu pasal pengerusakan. Vonis hukuman nya pun bervariatif. Ada laskar yang dipenjara selama 2 bulan, 4 bulan, 6 bulan, dan seterusnya. Karna hampir semua laskar yang ditangkap dijerat dengan pasal yang sama, maka Imam besar FPI, DR. Muhammad Rizieq, Lc. MA. DPMSS dalam candanya menyatakan pasal pengerusakan dalam KUHP ia sebut sebagai pasal FPI. Selain penagkapan, Pada masa-masa awal lima tahun tersebut, ada juga anggota FPI yang dianiaya preman, rumahnya dirusak, dibakar, bahkan dibunuh oleh oknum-oknum yang sakit hati karna tempat maksiat yang ia beking dirusak oleh FPI.

Pemerintah melakukan pendekatan persuasif

Setelah lima tahun FPI berdiri dan sering menghiasi kaca televisi dengan aksi-aksi bentrok mereka (yang FPI klaim  jalan terakihir setelah melalui prosedur hukum yang panjang terlebih dahulu), ormas ini semakin dikenal dan selalu menjadi pembiacaran banyak orang dari pelosok hingga ke kota-kota, di gang-gang, warung kopi, kampus-kampus, hingga hotel bintang lima sekalipun. Dan FPI merupakan barang dagangan yang laris bagi media-media massa mainstream.

Karna pergerakan FPI semakin hari semakin besar, maka pemerintahpun cepat-cepat mengambil sikap dengan mengajak FPI berdialog. Pemerintah meminta FPI bersikap elegan, mengedepankan dialog, dan sebagainya sehingga tidak menimbilkan konflik horizontal

Ajakan pemerintah tersebut langsung disambut oleh FPI. Ini lah yang mereka inginkan dari dulu, yaitu dialog. Sejak saat itu, tidak ada lagi sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan oleh FPI. Mereka melakukan dialog, menyampaikan aspirasi, lobi-lobi, dan sebagainya. Tapi apa yang terjadi? sekian lama dialog dilakukan, kebuntuan pun terjadi. Keinginan FPI agar pemerintah mencabut izin peredaran minuman keras yang bernaung di bawah payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) tidak menemukan kesepakatan.

FPI tak kehabisan akal

Buntunya lobi-lobi terhadap pemerintah agar minuman keras dilarang di negeri yang dimerdekakan oleh ulama-ulama serta santrinya ini, tak membuat FPI frustasi dan kehilangan akal. Memanfaatkan undang-undang otonomi, para petinggi-petinggi FPI melakukan pendekatan terhadap gubernur, bupati, dan walikota di daerah-daerah agar mengeluarkan perda anti miras. Di luar dugaan, para pemimpin daerah tersebut menyambut ajakan FPI itu. lalu lahirlah perda-perda anti miras di beberapa daerah.

FPI menyerbu kantor KEMENDAGRI

Perjuangan FPI dalam memerangi miras tak pernah tanpa cobaan bahkan perlawanan. Setelah berhasil mempengaruhi sebagian kepala daerah agar menerbitkan perda anti miras, tanpa sepengetahuan FPI, para kepala daerah dipanggil oleh KEMENDAGRI secar resmi. Semua kepala daerah dikumpulkan di KEMENDAGRI, diberi ultimatum agar daerah yang telah menerbitkan PERDA Anti Miras segera membatalkan peraturan tersebut. Alasannya karna peraturan daerah tersebut yang melarang beredarnya Miras bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras). Keppres tersebut mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etabol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Atas ultimatum tersebut, ada kepala daerah yang membatalkan perda yang telah diterbitkannya, ada yang ragu-ragu, dan ada yang tidak bersedia.

Informasi ini sampai kepada FPI. Kemudian FPI pun mengajak KEMENDAGRI berdialog untuk menyelesaikan masalah ini. Berbulan-bulan FPI berusaha membuka pinti dialog, namun tidak ada jawaban yang diterima. Laskar pun geram dan meminta izin kepada pimpinan aga mereka mendatangi KEMENDAGRI. Permintaan laskar tersebut ditolak karna pimpinan FPI tau betul kalau laskar yang turun, maka masalah akan semakin runyam. Namun apa mau dikata, KEMENDAGRI tidak juga membuka pintu dengan berbagai alasan diantaranya Menteri selalu sibuk. Akhirnya Laskarpun turun ke jalan aksi didepan KEMENDAGRI. Begitu mereka datang, mereka meminta pihak Menteri keluar. Singkat cerita terjadinya pengerusakan terhadap kantor KEMENDAGRI.

LASKAR seperti petasan

Perlu diketahui. Laskar FPI itu ibarat petasan. Ada yang bersumbu panjang, ada yang pendek, bahkan ada yang tek bersumbu. Laskar yang pendidikannya tinggi, emosional nya lebih tenang, mengedepankan dialog, tidak mudah diprovokasi, dan sebagainya. Mereka ini lah laskar yang bersumbu panjang. Berbeda dengan laskar yang pendidikan nya pas-pasan, laskar yang kurang berpendidikan (laskar yak bersumbu) lebih agresif, ambil jalan singkat, terkadang sulit dikendalikan, dan sebagainya. Namun latar belakang tersebut hanyalah perbedaan karakter laskar FPI tanpa ada perbedaaan semangat, tujuan, kepatuhan, kecintaan, keimanan, dan keilkhlasan dalam perjuangan. Imam besar FPI, DR. Muhammad Rizieq, Lc. MA. DPMSS pun menyatakan sambil mengelengkan kepalanya " Ini yang turun di KEMENDAGRI petasan banting semua, puyeng kite. Laskar enak, abis nyerbu, dia pulang ngopi dirumah. nah abis tuh kite dah yang pening..."

MENDAGRI mengajak dialog

Setelah aksi pengrusakan di KEMENDAGRI, laskar yang bersangkutan pun di proses secara hukum. Dan tak lama kemudian Imam besar FPI, DR. Muhammad Rizieq, Lc. MA. DPMSS pun mendapatkan pesan singkat yang isinya "Bib, besok kita dialognya". Hal ini disesalkan Habib karna reaksi pemerintah lamban. "kenapa tungggu bentrok dulu baru kita buka pintu dialog? kita tidak suka kekerasan, akan tetapi kita ingatkan agar pintu dialig jangan pernah ditutup" tegasnya.

Dalam dialog tersebut, dasar argumentasi KEMENDAGRI tetap sama yaitu Perda Anti Miras tetap harus dicabut karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu KEPPRES. KEMNDAGRI meminta FPI mengakui hukum yang berlaku di negeri ini.

FPI punya argumentasi sendiri. Mereka mengakui kalau PERDA tersebut melanggar KEPPRES. Tapi perlu di ingat, Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) melanggar dasar negara kita Pancasila dan UUD 45 dimana Sila pertama adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA dan sila ke-2 adalah KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Pertanyaannya, hukum Tuhan yang mana yang membolehkan minuman keras? Apa mungkin orang BERADAP setelah meminum minuman keras? telah banyak kasus kriminal yang dilatarbelakangi oleh miras. Ada kasus polisi dibacok pemuda pemabok, teman bacok teman, bapak perkosa anak kandung, teman diperkosa temannya sendiri, paman perkosa keponakan, dan masih banyak lagi dimana para pelaku mengaku berada dibawah pengaruh minuman keras.

Dialog buntu

Dalam kesempatan itu, FPI meminta KEMENDAGRI janagn mengintervensi kepala daerah yang telah mengeluarkan Perda Anti Miras. Kemendagri pun menantang FPI melakukan judicial review terhadap KEPPRES tersebut.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.

Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

MA beralasan pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) lantaran beberapa undang-undang yang menjadi dasar pijakan terbitnya Keppres itu dinyatakan tidak berlaku.

”Beberapa payung hukum soal peredaran miras di tanah air sudah dinyatakan tidak berlaku, selain fakta di lapangan Keppres itu lebih banyak mudharat-nya daripada manfaatnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur di Gedung MA, Rabu (10/7).

Dengan dibatalkannya Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997, maka Perda tidak lagi membentur keputusan yang lebih tinggi. Dan juga, artinya apa-apa yang berlindung dibawah Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 dinyatakan ilegal karna payung hukum nya telah tiada. Dengan kata lain Miras menjadi barang illegal.

Badan Legislasi DPR undang FPI untuk himpun RUU Minol (Minuman beralkohol)

Untuk meminta masukan terkait Rancangan Undang-undang Minol (RUU Minol), Badan Legislasi DPR mengundang FPI di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (4/12). Menurut DPR,  minuman beralkohol perlu diatur sedemikian rupa dan dibuat Undang-undang.

Namun, menurut FPI, rancangan undang-undang tersebut tidak beda dengan keppres yang telah dibatalkan MA. Intinya sama. Maka FPI menolak segala hal yang berhubungan dengan minuman beralkohol, seperti produksi, perdagangan, hingga konsumsinya. FPI mengusulkan agar disusun RUU Pelarangan Minuman Beralkohol dari 0% sampai 100%, Dalam kesempatan itu FPI juga mengingatkan DPR agar jangan mencoba menghidupkan kembali apa yang sudah di putuskan MA.

SBY Terbitkan Perpres Pengendalian Miras

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Inti dari Perpres ini sama dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras)dan sama seperti RUU MINOL yang diajukan DPR.

Ada apa dengan Presiden dan DPR? Kenapa mereka begitu kompak melegalkan miras yang memporak-porandakan moral generasi bangsa. beberapa menit yang lalu, saya menonton rekaman program Mata Najwa episode walikota Surabaya Tri Rismaharini. Dengan meneteskan air mata ia mengatakan seorang PSK berumur 60 tahun masih aktif waktu itu. Waktu ditanya Najwa siapa yang mau menggunkan jasa PSK 60 tahun? Dengan merintih ia menjawab " anak SD dan SMP yang punya uang nya cuma ribuan". PSK tua tersebut mengumpulkan uang rubuan dari hasil melayani anak SD dan SMP..!!! Sudah begitu hancur nya generasi kita. Siapa yang dilindungi SBY?

15 TAHUN FPI BERJUANG MENGHANCURKAN MIRAS. SETELAH BERHASIL, SBY MENANDATANGANI KEPPRES MINOL. ISINYA SAMA. NAMA NYA SAJA YANG DIGANTI. LALU PEMERINTAH KATAKAN "GUGAT LAGI SAJA KE MK PERPPRES TERSEBUT"

APA INI? OLEH KARNA ITU, JANGAN SALAHKAN NATI JIKA ADA WARGA YANG SWEEPING MIRAS, MEMBAKAR TOKO MIRAS, PABRIK MIRAS, DSB.

ALLAHUAKBAR...

ALLAHUAKBAR...

ALLAHUAKBAR...

KENAPA RAKYAT DISURUH PATUH HUKUM. JANGAN AANARKIS. TAPI PEMERINTAH SEENAKNYA MELANGGAR HUKUM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun