Mohon tunggu...
Leonardo Siahaan
Leonardo Siahaan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

TEGAKAN KEADILAN

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual?

7 Januari 2022   14:46 Diperbarui: 7 Januari 2022   15:30 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tahun 2021 merupakan tahun yang penuh dengan kasus kekerasan seksual, kasus kekerasan seksual sering terjadi baik didalam dunia pendidikan, lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan lain-lain. dapat dikatakan kasus kekerasan seksual yang sering terjadi ini menjadi perhatian serius semua kalangan baik dari pemerintah maupun dari kalangan masyarakat. keprihatinan dari kalangan masyarakat mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) maupun mendesak Pemerintah untuk melakukan apapun guna meminimalisir kasus kekerasan seksual.

dari pihak Pemerintah sendiri sudah melakukan upaya apapun untuk mencegah kasus kekerasan seksual, seperti baru-baru ini Pemerintah membuat peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. sebagai upaya untuk mencegah atau meminimalisir kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. sedangkan Pemerintah DKI baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

lantas dengan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap fenomena kekerasan seksual, lantas apakah dapat dikatakan Indonesia darurat kasus kekerasan seksual?

ada beberapa data laporan dari berbagai pihak untuk memberikan informasi data kasus kekerasan seksual: seperti sebagai berikut: 

- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan ada 189 laporan kasus mengenai tindakan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2021. 

- Polda Sumut Terima 826 Laporan Pelecehan Seksual Sepanjang 2021

- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan bahwa pihaknya telah mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Pengumpulan data dilakukan mulai 2 Januari sampai 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan. Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima ribuan laporan kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2021. Sejak Januari hingga Juni pihak KemenPPPA menampung 3.122 aduan. 

melihat dari beberbagai laporan tersebut, bisa menggambarkan bahwa sudah sangat prihatin mengenai fenomena kasus kekerasan seksual dan dari laporan data diatas belum lagi ditambah korban yang enggan untuk melapor ke pihak berwajib. dengan alasan: karena takut, di intimidasi atau diancam pelaku, takut aib nya tercemar dan lain-lain.

fenomena kasus kekerasan seksual bagaikan fenomona puncak gunung es. dan selain itu ini menandakan pemerintah harus serius untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebelum kasus kekerasan seksual makin  darurat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun