Secara harifiah pengacara dalam hukum indonesia dikenal sebagai  ADVOCATE . pengertiannya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
Dapat dipaham,bahwa dalam pasal 1 ayat 1 UU advocate tersebut, memberikan berupa jasa hukum dan memberikan pendampingan hukum baik itu didalam persidangan ataupun diluar persidangan. Diluar persidangan maksudnya seperti mendampingi klien dalam proses arbitrase, media, maupun dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan polisi.
Sebelum berlakunya UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advocate,secara definisi Advocate diatur dalam KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ), dalam KUHAP lebih dikenal dengan penasehat hukum.pengertiannya dapat dijumpai dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Secara pengertiannya dalam pasal 1 ayat 13 KUHAP tersebut tidak memberikan penjelasan secara terperinci, apakah dalam permasalahan bantuan hukumnya hanya bisa mewakili klien didalam persidangan atau bisa juga mewakili klien diluar persidangan seperti hal arbitrase, mediasi, pendampingan klien dalam pemeriksaan polisi.
Berdasarkan alur cerita Film, diatas Mayor Galloway dkk dalam membela kasus kematian Pratu William Santiago yang dilakukan oleh  Kopral muda bernama Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey. Mempunyai hak untuk mendampingi proses peradilan atas kasus tersebut. Akan tetapi misalkan pembunuhan tersebut dilakukan oleh warga sipil yang menjadi pertanyaan, apakah seorang prajurit aktif TNI diperbolehkan membela Klien didalam tindak pidana umum di Pengadilan Negeri?
Menurut Dosen Hukum Unair I Wayan Titib Sulaksana, menganggap tidak ada masalah dengan sidang terdakwa yang didampingi pengacara TNI aktif, dia juga menilai bahwa tidak ada undang-undang yang melarang. "Tidak ada UU yang melarang, siapa saja boleh mendampingi asal hakim telah mengizinkannya.
Yang perlu diingat prajurti TNI melakukan pendampingan hukum ke warga sipil di pengadilan umum hanya satu keluarga dari lingkungan TNI. Hal ini menurut SK Panglima ABRI tahun 1984 yang memungkinkan keluarga anggota TNI dibela oleh Babinkum dan SK Menteri Pertahanan No. Skep/168/III/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di Lingkungan Departemen Pertahanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H