Dihubungkan dengan Konteks Hukum Etika Profesi Hukum di Indonesia
Creator: Leonardo Siahaan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Cerita singkat alur film nya:
Mayor Galloway, memberitahukan kejadian penyerangan Pratu William Santiago yang dilakukan oleh dua prajurit marinir yaitu: Kopral muda bernama Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey didalam kamar Pratu tersebut. Dan Pratu William Santiago sebagai korban penyerangan dinyatakan meninggal di rumah sakit pangkalan dengan cara ditutup mulut sampai keluar darah dari dalam mulut nya.
Letnan Kendrick dan Kolonel Jessup diduga terlibat dalam pembunuhan PratuWilliam Santiago sekaligus menjadi aktor dalang utamanya, karena memerintahkan Kopral Muda Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey. Akan tetapi sampai akhir film, dalam tuduhan ini tidak menampilkan apakah benar secara hukum Letnan Kenddrick dan Kolonel Jessup sebagai aktor dalangnya.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh Kopral Muda Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey dinyatakan bersalah oleh Hakim Militer dan dikenakan pemecatan tidak hormat dari kesatuan Marinir USA
- BERDASARKAN KODE ETIK DALAM KEMILITERAN
Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Tindak pidana semacam ini disebut tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict). Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus untuk militer.
Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada undang-undang militer dan KUH Pidana. Contoh: tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bekerja sama antara sipil dan militer; tindak pidana pembunuhan yang korbannya adalah sipil; dan lain-lain. Tindak pidana campuran ini selalu melibatkan subjek hukum yakni sipil baik pelaku maupun sebagai korban tindak pidana. Tindak pidana pembunuhan misalnya, tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana umum karena telah diatur dalam Pasal 338 KUHP:
"barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Meskipun tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana umum, misalahnya tindak pidana pembunuhan, namun apabila dilakukan oleh anggota militer maka akan diadili di peradilan militer karena merupakan tindak pidana campuran dalam hukum pidana militer. Hukum pidana militer memiliki aturan tersendiri bagaimana anggota militer harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, karena pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer akan berbeda dengan pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh warga sipil.
Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana pembunuhan maka pasal yang dikenakan adalah 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), sedangkan untuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer( KUHPM ) tidak memberikan penjelasan sekaligus hukuman bagi Prajurit melakukan tindak pidana pembunuhan. Akan tetapi dalam proses tempat peradilan atau kewenangan relatif mengadili nya adalah Pengadilan Militer bukan di Pengadilan Negeri.
- BERDASARKAN DALAM KUHP DAN KODE ETIK PROFESI HUKUM.