Sebelumnya penulis mohon maaf apabila memanfaatkan blog Kompasiana untuk membantu meneruskan pesan dari warga Yogyakarta, terkait keberadaan hunian yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Yogyakarta. Pihak penghuni mengklaim hunian tersebut diperuntukkan sebagai asrama mahasiswa yang resmi atas nama Pemprov Bengkulu. Tetapi setelah dilakukan pengecekan langsung, pihak Pemprov Bengkulu melalui Biro Humas menerangkan tidak ada asrama mahasiswa resmi dari Pemprov Bengkulu yang bertempat/beralamat di Yogyakarta. Kasus hunian liar tersebut beralamatkan di Jl Celeban Baru Gang VII UH 3 No 799, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Masalah penggunaannya yang tidak jelas sudah bermasalah sejak lama, yaitu sekitar tahun 1999. Tidak sedikit warga yang sesungguhnya mengeluhkan penggunaannya yang tanpa tata tertib. Pada tahun 2002-2004, berulangkali salah satu dari warga yang memergoki pihak penghuni membawa dan menginapkan wanita pada waktu lewat tengah malam. Pihak warga menduga, dilihat dari cara berpakaian bisa ditebak bukan wanita baik-baik. Pihak penghuni pula seringkali menyalahgunakan hunian untuk dijadikan ajang perjudian. Masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan pula sejak tahun 2002, tetapi pihak perangkat kampung nampak tidak berani untuk mengambil tindakan. Pernah pula kasus ini dilaporkan ke Polsek Umbulharjo (terakhir tertanggal 8 November 2007), tetapi tidak pernah diambil tindakan. Hasilnya pihak pelapor yang justru diberikan peringatan oleh aparat kampung maupun polsek setempat. Selain tidak diakui keberadaannya secara resmi oleh pihak Pemprov Bengkulu, hunian tersebut yang diklaim sebagai asrama tidak miliki ijin untuk pendirian asrama/pondokan. Hal ini berdasarkan pengecekan langsung pada Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, tanggal 20 Februari 2012. Padahal sudah sejak tahun 2005 telah dimintakan oleh pihak RT 029 untuk membuatkan ijin pendirian, sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pemondokan. Namun, pihak penghuni tidak pernah mengindahkan himbauan aparat kampung. Sikap penghuni sendiri telah berulangkali melakukan aktivitas yang mengganggu warga di sekitarnya. Pada pertengahan bulan Mei 2012 lalu, pernah ditegur oleh aparat kampung karena kedapatan membawa wanita menginap hingga beberapa malam. Sudah menjadi kebiasaan penghuni yang tidak pernah mentaati tata tertib dan tata kesopanan setempat. Tamu yang menginap bukan saja berasal dari Bengkulu, tetapi berasal dari berbagai daerah, hingga semakin membuat status hunian tidak jelas. Seringkali ditemukan pihak penghuni menginapkan orang lebih dari beberapa malam tanpa memberitahukan kepada aparat kampung setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H