Mohon tunggu...
Leo Kusuma
Leo Kusuma Mohon Tunggu... -

Hanya mencoba untuk bisa memberikan yang terbaik, Insya Allah untuk negeri tercinta Indonesia. Hanya berharap agar bisa memberikan yang terindah, Insya Allah bagi umat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Asrama Liar: Mohon Diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu

25 Juni 2012   20:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:32 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya penulis mohon maaf apabila memanfaatkan blog Kompasiana untuk membantu meneruskan pesan dari warga Yogyakarta, terkait keberadaan hunian yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Yogyakarta. Pihak penghuni mengklaim hunian tersebut diperuntukkan sebagai asrama mahasiswa yang resmi atas nama Pemprov Bengkulu. Tetapi setelah dilakukan pengecekan langsung, pihak Pemprov Bengkulu melalui Biro Humas menerangkan tidak ada asrama mahasiswa resmi dari Pemprov Bengkulu yang bertempat/beralamat di Yogyakarta. Kasus hunian liar tersebut beralamatkan di Jl Celeban Baru Gang VII UH 3 No 799, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Masalah penggunaannya yang tidak jelas sudah bermasalah sejak lama, yaitu sekitar tahun 1999. Tidak sedikit warga yang sesungguhnya mengeluhkan penggunaannya yang tanpa tata tertib. Pada tahun 2002-2004, berulangkali salah satu dari warga yang memergoki pihak penghuni membawa dan menginapkan wanita pada waktu lewat tengah malam. Pihak warga menduga, dilihat dari cara berpakaian bisa ditebak bukan wanita baik-baik. Pihak penghuni pula seringkali menyalahgunakan hunian untuk dijadikan ajang perjudian. Masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan pula sejak tahun 2002, tetapi pihak perangkat kampung nampak tidak berani untuk mengambil tindakan. Pernah pula kasus ini dilaporkan ke Polsek Umbulharjo (terakhir tertanggal 8 November 2007), tetapi tidak pernah diambil tindakan. Hasilnya pihak pelapor yang justru diberikan peringatan oleh aparat kampung maupun polsek setempat. Selain tidak diakui keberadaannya secara resmi oleh pihak Pemprov Bengkulu, hunian tersebut yang diklaim sebagai asrama tidak miliki ijin untuk pendirian asrama/pondokan. Hal ini berdasarkan pengecekan langsung pada Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, tanggal 20 Februari 2012. Padahal sudah sejak tahun 2005 telah dimintakan oleh pihak RT 029 untuk membuatkan ijin pendirian, sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pemondokan. Namun, pihak penghuni tidak pernah mengindahkan himbauan aparat kampung. Sikap penghuni sendiri telah berulangkali melakukan aktivitas yang mengganggu warga di sekitarnya. Pada pertengahan bulan Mei 2012 lalu, pernah ditegur oleh aparat kampung karena kedapatan membawa wanita menginap hingga beberapa malam. Sudah menjadi kebiasaan penghuni yang tidak pernah mentaati tata tertib dan tata kesopanan setempat. Tamu yang menginap bukan saja berasal dari Bengkulu, tetapi berasal dari berbagai daerah, hingga semakin membuat status hunian tidak jelas. Seringkali ditemukan pihak penghuni menginapkan orang lebih dari beberapa malam tanpa memberitahukan kepada aparat kampung setempat.

1340655091228274979
1340655091228274979
Kasus ini sebenarnya pula telah dilaporkan ke Dinas Trantib Kota Yogyakarta, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan penindakan. Adapun sebelumnya telah pula diberitahukan ke pihak Pemprov Bengkulu, tetapi belum mendapatkan jawaban. Pihak warga menduga, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanipulasi informasi, sehingga pihak Pemprov Bengkulu tidak mengetahui langsung perihal masalah yang mencemarkan nama baik Pemprov Bengkulu. Salah satu penghuni, bahkan mengaku merupakan utusan langsung Gubernur Bengkulu (non aktif). Apalagi hunian tersebut terletak di kawasan yang sangat minim dengan pengawasan warga, sehingga akan sangat besar peluang apabila diulang lagi penyalahgunaan tempat oleh pihak-pihak tertentu. Kepada pembaca yang mungkin mengetahui bisa meneruskan informasi ini kepada pihak Pemprov Bengkulu. Hunian tersebut seringkali dan rentan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan Pemprov Bengkulu. Sampai hari ini pula belum bisa diketahui siapa sesungguhnya pemilik bangunan tersebut. Jika mungkin berkenan, sebaiknya pihak Pemprov Bengkulu segera saja mengirimkan utusannya untuk menanyakan langsung ke warga setempat, terutama kepada Bpk. Satoro Cokrodarmodjo yang kebetulan menjadi saksi mata, sekaligus mewakili pengaduan dari tiga penghuni lain di sekitar hunian tersebut. Positing ini sekaligus meneruskan pesan apabila warga Yogyakarta berkeinginan untuk turut saling menjaga putera dan puteri dari daerah yang sedang mengenyam studi di Yogyakarta. Terima kasih Warga Celeban Baru Gang VII UH 3, RT 029/RW 007 Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun