Mohon tunggu...
Leo JuandaMarpaung
Leo JuandaMarpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Siswa SMA Negeri 1 Air Putih

Hai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jokowi Tiga Periode, Apa Bisa?

15 Februari 2022   15:57 Diperbarui: 15 Februari 2022   16:18 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Mengingatkan kembali, presiden Joko  Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2022). 

Berdasarkan pasal 7 UUD 1945 amandemen ke 1 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Juru bicara presiden pun menegaskan bahwa, Jokowi menolak wacana presiden tiga periode beberapa kali. 

"Penegasan  Jokowi menolak wacana presiden tiga periode, yang pertama pada (12/2/2019)       ' Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu, ada tiga motifnya menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, padahal saya sudah punya muka. Yang kedua, ingin cari muka, dan yang ketiga, ingin menjerumuskan. itu saja, '" kata Jokowi seperti yang disampaikan Fadjroel. 

Kata Fadjroel, Jokowi juga pernah menyampaikan tidak berniat menjadi presiden selama tiga periode. 

"Yang kedua pada (15/3/2021), ' Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamankan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi,'" kata Jokowi seperti yang disampaikan Fadjroel. 

Nah, jadi kita dapat mengetahui kebenarannya. Bahwasanya tidak mungkin ada, dan tidak mungkin ditetapkan wacana tiga periode jabatan presiden. 

Presiden Jokowi sendiripun menolak untuk melakukan wacana tiga periode tersebut. Dia juga tidak ingin dan tidak pernah kepikiran akan menjabat selama tiga periode. "Itu hanya orang-orang yang ingin menjerumuskan saya, dan menampar, serta cari muka kepada saya" ujar Jokowi. 

Jadi, bagaimanapun baik dan bagusnya masa pemerintahan Presiden kita saat ini, UUD tetaplah harus dijalankan, dimana masa jabatan presiden hanya bisa sebanyak-banyaknya dua kali saja, dan tidak diperbolehkan untuk tiga periode. Itu hanya wacana. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun