Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... -

Sarjana Hukum dari UNIKA ATMA JAYA Jakarta, berprofesi Advokat dan memiliki lisensi dari PERADI. Saat ini dipercaya untuk mengemban tugas di Departemen HUMAS & Publikasi Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nilai Uang yang Dikorupsi Selama APBN 2007-2011 (36 Triliun Masuk Kantong Pribadi)

27 Januari 2012   00:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:25 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13276272131163902729

estimasi bodoh:

BERAPAKAH NILAI KORUPSI APBN SEJAK TAHUN 2007-2011?

Sebuah Group Perusahaan yang Direktur Keuangannya sedang menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sedang diadili dengan dugaan korupsi sebesar Rp 4,7 Triliun. Berapakah sebenarnya nilai uang yang dikorupsi oleh Group Perusahaan yang menguasasi anggaran belanja dan pendapatan negara sejak tahun 2007 sampai dengan 2011? Bila kita asumsikan bahwa nilai APBN 2007 sampai dengan APBN 2011 rata-rata Rp 1.000 Triliun, maka selama 5 tahun, nilai APBN kita adalah Rp 5.000 triliun. Belanja Negara untuk kebutuhan rutin adalah sebesar 60% dari APBN, sedangkan untuk Pembangunan hanya 40% dari APBN berjalan. 40% dari APBN yang dialokasikan untuk Pembangunan inilah yang ditender tetapi selalu dimenangkan Group Perusahaan tersebut namun dengan nama perusahaan yang berbeda-beda. 40% dari total 5 X APBN itu adalah sebesar Rp 2.000 Triliun. Dari nilai Rp 2.000 Triliun, komisi untuk PNS yang akan memberikan proyek tersebut adalah sebesar 10% dan untung yang didapat oleh Group Perusahaan Penguasa Proyek Pembangunan Nasional sebesar 20% dari Rp 2.000 Triliun, yaitu Rp 400 Triliun. Direktur Keuangan Group Perusahaan Penguasa Proyek Nasional dan merangkap Bendahara Partai itu, kira-kira dapat berapa persen dari keuntungan yang didapat Groupnya? Dan berapakah keuntungan yang didapat oleh Ketua Besar mereka? Saya coba berpikir bodoh dan konservatif saja, kalau mereka saling berbagi 2 setelah dipotong biaya operasional yang karyawannya hidup biasa-biasa saja, besar kemungkinan mereka masing-masing menerima 9% dari Rp400 Triliun dan itu jumlahnya adalah: Rp36 Triliun. Inilah nilai "keuntungan" yang diterima oleh Ketua Besar dan Bendaharanya, masing-masing menerima Rp 36 Triliun selama 5 tahun, dari tahun anggaran 2007 sampai dengan 2011. Sebanyak apakah Rp 36 Triliun itu? Inilah penulisan angkanya Rp 36.000.000.000.000,-

Mereka bilang namanya, "keuntungan", kalau menurut anda, apakah namanya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun