Mohon tunggu...
Leny Yunita
Leny Yunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden intan lampung

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Islam dalam Maqasid Syarih

11 April 2023   08:26 Diperbarui: 11 April 2023   08:26 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 ekonomi Islam berkaitan erat dengan maqashid syariah yaitu h}ifz} al-mal. Maqashid
syariah adalah dasar bagi pengembangan ekonomi Islam karena
bertujuan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan
manusia dengan menyeimbangkan peredaran harta secara adil dan
seimbang baik secara personal maupun sosial.
Pemahaman terhadap maqashid syariah merupakan sebuah
keharusan dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika
ekonomi. Pemahaman terhadap maqashid syariah tidak saja diperlukan
untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat makro ekonomi,
tetapi juga kebijakan yang bersifat mikro ekonomi.
Dalam konteks ekonomi, maqashid syariah memiliki peran
ganda, yaitu: sebagai alat kontrol sekaligus alat perekayasa sosial
untuk mewujudkan kemashlah}atan manusia. Ia memberikan landasan
filosofis yang rasional dari aktivitas ekonomi. Tanpa maqashid syariah,
pemahaman dan praktik ekonomi Islam akan menjadi sempit, kaku,
statis, dan lambat. Ekonomi Islam akan kehilangan spirit dan substansi
syariahnya. Tetapi sebaliknya, dengan maqashid syariah ekonomi
Islam berkembang elastis, dinamis, sesuai dengan karakter syariah
Islam yang bersifat universal dan relevan untuk segala ruang dan waktu 

manusia (Al-Khadimi 2010, 192).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam 

berkaitan erat dengan maqashid syariah yaitu h}ifz} al-mal. Maqashid 

syariah adalah dasar bagi pengembangan ekonomi Islam karena 

bertujuan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan 

manusia dengan menyeimbangkan peredaran harta secara adil dan 

seimbang baik secara personal maupun sosial. 

Pemahaman terhadap maqashid syariah merupakan sebuah 

keharusan dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun