ekonomi. Pemahaman terhadap maqashid syariah tidak saja diperlukan
untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat makro ekonomi,
tetapi juga kebijakan yang bersifat mikro ekonomi.
Dalam konteks ekonomi, maqashid syariah memiliki peran
ganda, yaitu: sebagai alat kontrol sekaligus alat perekayasa sosial
untuk mewujudkan kemashlah}atan manusia. Ia memberikan landasan
filosofis yang rasional dari aktivitas ekonomi. Tanpa maqashid syariah,
pemahaman dan praktik ekonomi Islam akan menjadi sempit, kaku,
statis, dan lambat. Ekonomi Islam akan kehilangan spirit dan substansi
syariahnya. Tetapi sebaliknya, dengan maqashid syariah ekonomi
Islam berkembang elastis, dinamis, sesuai dengan karakter syariah