Mohon tunggu...
Lentera Pustaka
Lentera Pustaka Mohon Tunggu... Freelancer - Pegiat Literasi dan Taman Bacaan

Pegiat literasi yang peduli terhadap gerakan literasi dan pendidikan anak di Indonesia. Hanya untuk berbuat baik dan menebar manfaat melalui buku-buku bacaan, salam literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

5W1H tentang DPLK, Pekerja Sudah Paham Belum?

19 Juli 2024   07:44 Diperbarui: 19 Juli 2024   08:58 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin masih banyak pekerja yang belum tahu, apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)? DPLK bolehlah disebut badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun atau banyak orang mengenalnya dengan "program pensiun". Maka siapapun, ketika menjadi peserta DPLK, manfaatnya baru bisa diperoleh pada saat pensiun. Berkaitan dengan usia pensiun, masa kerja yang sudah berakhir, dan lamanya menjadi peserta DPLK.

Faktanya hari ini, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap berhenti bekerja atau pensiun. Sedangkan 7 dari 10 pensiunan dan Indonesia saat ini mengalami masalah keuangan atau tidak mampu secara keuangan. Kenapa hal itu terjadi? Jawabnya karena tidak adanya ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup saya pensiun atau tidak bekerja lagi. Maka penting bagi siapapun, untuk mempersiapkan hari tua atau masa pensiunnya sendiri. Agar tetap sejahtera di hari tua dan tidak menyusahkan anak-anaknya nanti. Setuju tidak?

Nah, berikut ini dijelaskan sedikit tentang DPLK dari 5W1H, yaitu what (apa), when (kapan), where (di mana), who (siapa), why (mengapa), dan how (bagaimana)? Agar menjadi pencerahan atau pemahaman bagi pekerja atau masyarakat Indonesia. 

Bila ditanya, apa itu (what) DPLK? 

Jawabnya, DPLK adalah tabungan kita untuk hari tua, untuk masa pensiun. Karena saat pensiun, berarti kita tidak bekerja lagi dan tidak punya gaji lagi. Maka untuk membiayai kebutuhan hidup di masa pensiun diperlukan dana yang ditabung di DPLK. DPLK berbeda dengan reksadana, asuransi jiwa atau tabungan di bank. DPLK harus ada ketentuan "usia pensiun" sebagai syarat mencairkan manfaat pensiun, sementara di produk keuangan lain tidak ada ketentuan usia untuk mengambilnya. DPLK adalah dana pensiun yang orientasinya hari tua, bukan hari muda atau saat masih bekerja. Oleh karena itu, setiap peserta DPLK harus menyetor iuran secara reguler untuk masa pensiunnya.

Kapan (when) DPLK? 

Siapapun pekerjanya dan di manapun bekerjanya, seharusnya berani memiliki DPLK sebagai tabungan untuk masa pensiun sejak mulai bekerja. Semakin cepat punya DPLK semakin baik karena akumulasi dana yang terkumpul sebagai manfaat pensiun pasti semakin besar. Harus diingat, besar kecilnya manfaat pensiun seseorang sangat dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal, yaitu 1) besarnya iuran yang disetor ke DPLK, 2) hasil investasi yang diperoleh selama menjadi peserta, dan 3) lamanya menjadi peserta DPLK. Semakin lama maka hasilnya akan semakin optimal. Jadilah peserta DPLK sejak dini, sejak mulai bekerja sekalipun tidak ada kata terlambat untuk mempersiapkan masa pensiun.

Di mana (where) ada DPLK? 

DPLK sebagai produk keuangan yang cocok bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun bisa diperoleh di penyelenggara DPLK yang saat ini jumlahnya ada 25 DPLK di Indonesia. Untuk membeli DPLK, silakan memilih dan ke penyelenggara DPLK dengan kriteria yang dipertimbangkan seperti: layanan digital, tingkat hasil investasi, biaya yang dikenakan, komunikasi, dan sebagainya. 

Siapa (who) DPLK?

Bila diidentifikasikan siapa yang membutuhkan DPLK, maka jawabnya 1) pekerja sebagai individu dan 2) pemberi kerja atau perusahaan sebagai korporasi. Bagi pekerja, DPLK berguna untuk memastikan ketersediaan dana di masa pensiun atau hari tua sehingga dapat memelihara kebutuhan hidupnya setelah tidak bekerja lagi. Sementara untuk pemberi kerja atau perusahaan, DPLK dapat digunakan sebagai sarana pendanaan atas kompensasi pascakerja karyawannya untuk membayar uang pensiun atau uang pesangon yang menjadi kewajiban pemberi kerja. Melalui DPLK, artinya ada kepastian dana untuk hari tua atau pembayaran kompensasi pascakerja. Ketahuilah, cepat atau lebat, siapapun pekerjanya pasti akan pensiun. Cepat atau lambat, pemberi kerja pasti harus membayar uang pensiun atau uang pesangon. Masalahnya hari ini, sudah didanakan dari sekarang atau belum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun