Mohon tunggu...
Lentera Pustaka
Lentera Pustaka Mohon Tunggu... Freelancer - Pegiat Literasi dan Taman Bacaan

Pegiat literasi yang peduli terhadap gerakan literasi dan pendidikan anak di Indonesia. Hanya untuk berbuat baik dan menebar manfaat melalui buku-buku bacaan, salam literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gelar Rapat Koordinasi, LSP Dana Pensiun Antisipasi RPOJK Tata Laksana Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan

12 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 12 Juni 2024   18:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: LSP Dana Pensiun

Sebagai bagian komitmen untuk menjaga kompetensi SDM di bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP DP) hari ini menggelar rapat koordinasi membahas RPOJK terkait Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan di markas LSP Dana Pensiun Jakarta (12/6/2024). RPOJK ini merupakan upaya penyempurnaan dari POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.

Rapat koordinasi LSP Dana Pensiun ini dihadiri Sularno (Ketua LSPDP), Syarifudin Yunus (Sekretaris), Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP), A.T. Sitorus (Dewan Pengawas), dan fungsionaris LSPDP seperti Gandhi, Ganis, Budi Sulistijo, Bambang Wibisono, dan Ipung. Salah satu bahasan penting yang menjadi masukan adalah terkait status badan hukum LSP berbentuk perseroan terbatas (dalam RPOJK). Dan sesuai dengan rekomendasi dari BNSP sebagai "payung" LSP, maka disarankan RPOJK nantinya memasiukkan pula "status badan hukum LSP berbentuk Yayasan, selain perseroan terbatas.

Terkait dengan struktur kepengurusan organisasi LSP, LSP Dana Pensiun pun enyepakati untuk memberi masukan nomenklatur yang tidak hanya "direksi" atau "komisaris" akan tetapi menjadi struktur organisasi kepengurusan LSP paling sedikit terdiri dari: a) 1 (satu) orang direksi dan yang setara; dan b) 1 (satu) orang komisaris dan yang setara. Hal ini sesuai dengan badan hukum LSP Dana Pensiun yang berbentuk Yayasan sehingga lebih me-refer ke pengurus dan pengawas.

LSP Dana Pensiun pun menilai RPOJK terkait Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan sangat penting untuk mengatur tata laksana  LSP sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dan training sektor jasa keuangan yang kredibel. Namun tetap memperhatikan kapasitas dan ketersediaan SDM yang ada di LSP itu sendiri. Karena intinya, LSP berperan untuk meningkatkan kompetensi SDM yang memadai sehingga dapat menjalankan tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang efektif. Sehingga aspek perlindungan peserta dana pensiun menjadi prioritas utama.

LSP Dana Pensiun memandang kompetensi SDM di dana pensiun merupakan faktor mendasar yang harus terud ditingkatak seiring dinamika karakter bisnis dana penisun dan regulasi yang menyertainya. Sehingga pengelola dana pensiun memiliki tingkat keterampilan, pengetahuan, perilaku, hingga sikap professional dalam pengelolaan dana pensiun. Patut diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Di samping tengah menyiapkan implementasi skema KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. LSP Dana Pensiun saat ini memiliki 28 asesor bersertifikat BNSP yang aktif melakukan asesmen kompetensi kepada pengelola dana pensiun di Indonesia. #LSPDanaPensiun #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun

Sumber: LSP Dana Pensiun
Sumber: LSP Dana Pensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun