Mohon tunggu...
Redaksi Pas
Redaksi Pas Mohon Tunggu... Polisi - PAS Media Center

Obyektif, Dipercaya dan Partisipasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gubernur Bengkulu Secara Simbolis Menyerahkan Remisi Umum di Lapas Bengkulu pada HUT RI Ke - 78

17 Agustus 2023   18:45 Diperbarui: 17 Agustus 2023   18:58 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Bengkulu di dampingi Plt. Kakanwil Kemenkumham Bengkulu dan Kalapas Bengkulu menyerahkan secara simbolis Remisi kepada Warga Binaan dan Anak - Dok. tim humas

Gubernur Bengkulu (Rohidin Mersyah) didampingi Plt. Kakanwil Kemenkumham (Hermansyah Siregar) menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bentiring Kota Bengkulu, 17/08/2023.

"Pada perayaan HUT RI ini, Kemenkumham Bengkulu memberikan remisi kepada 1.577 narapidana dan yang mendapatkan remisi bebas yaitu pidana umum sebanyak 22 orang serta pidana khusus tiga orang," kata Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar.

Ia menyebutkan narapidana yang menerima remisi umum (RU) II terdiri dari delapan orang Lapas Bengkulu,  empat orang Lapas Curup, lima orang  Lapas Argamakmur , satu orang Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),  lima orang Rutan Bengkulu dan dua orang Rutan Manna.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada para napi tersebut, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, dan ikut merasakan suasana suka cita perayaan HUT kemerdekaan.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas. Semoga menjadi insan yang lebih baik, produktif dan aktif dalam pembangunan guna menlanjutkan kehidupan sebagai warga Negara." Ungkap Rohidin.

Dirinya berharap ketika selesai menjalani masa hukuman, warga binaan ini dapat diterima kembali di tengah masyarakat sebagai warga negara yang baik, taat hukum serta memiliki kemandirian dan keterampilan sesuai binaan dari Lembaga Pemasyarakatan.

"Semua orang pernah jatuh, pernah salah dan terpeleset. Namun pesan saya ketika itu terjadi segera bangkit dan pulihkan diri serta sadari betul kesalahan yang telah kita perbuat. Perbaikilah diri dan berkomitmen tidak mengulangi hal yang serupa," tegasnya.

Kegiatan pemberian remisi di Lapas Bengkulu ini disemarakkan dengan penampilan Tarian Nusantara kolaborasi  Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu dan dan pertunjukan  alat musik  tradisional dol kolaborasi Petugas Pemasyarakatan dan Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anaka (LPKA) Bengkulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun