Bengkulu -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu menerima kunjungan Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu (Kanwil Kemenkumham Bengkulu) dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pemberian remisi umum tahun 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Senin (14/8/2023).
Monev yang di lakukan di ruang Registrasi di terima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu di damping oleh Kasi Binadik (Sifwan Efendi) dan Kasubsi Registrasi  (Best Victor). Pada kesempatan tersebut Ade Kumanto menjelaskan bahwa  pada tahun ini Warga Binaan Pemasyarakatan yang di usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 620 orang dengan rincian  611 Orang Remisi Umum I  dan 9 Orang  Remisi Umum II.
"Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum II sebanyak 9 Orang, diantaranya 6 orang langsung bebas di hari Kemerdekaan dan 3 Orang masih menjalani Subsider" terang Ade Kusmanto
Kegiatan monev yang  diketuai oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Andi Mulyadi bersama tim guna menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS - UM.01.01- 71 tanggal 10 Agustus 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H