Bengkulu - Dalam rangka pengurusan izin klinik dan serifikat laik hygiene di Lapas Kelas IIA Bengkulu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu (Ade Kusmanto) dalam hal ini di wakili oleh Kasubsi Bimkemaswat (Tri Ghaly) lakukan audiensi ke Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terkait izin operasional Klinik Pratama di Lapas Bengkulu. Senin 16/01/2022.
Pada pelaksanaanya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu selain melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga melakukan upaya pemeliharaan kesehatan.
Wujud dari upaya pemeliharaan kesehatan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu memiliki klinik kesehatan yang terletak di dalam areal perkantoran, sesuai dengan peraturan, setiap klinik wajib memiliki izin operasional.
"Pengurusan izin ini merupakan bukti keseriusan Lapas Bengkulu untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Bengkulu ini." Tegas Ghaly
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H