Berjalannya proses membayar zakat menjadikan masyarakat yang kurang mampu mendapatkan hak yang sesuai dengan kebutuhan nya, dan menjadikan masyarakat kurang mampu hidup sejahtera. Dengan membayar zakat  manusia mendapatkan pahala dan dengan membayar zakat menjadikan manusia lebih dekat dengan Allah ( Hablum minallah) dan menjadikan manusia lebih dekat dengan manusia (Hablum minannas). Bagi sebagian orang yang menerima zakat itu merupakan suatu rezeki yang sangat berarti.Â
Tidak salah membuat manusia lain menjadi bahagia karena membayar zakat dengan baik. Sebagai manusia yang mempunyai harta lebih yang dititipkan dari Tuhan hendaknya kita selalu menunaikan zakat karena kita akan mendapatkan balasan dari Tuhan di dunia dan di akhirat kelak.
Lalu ada beberapa pengertian dari zakat dan wakaf yang mungkin masih sebagai orang belum memahami, diantaranya:
Secara istilah, zakat berasal dari bahasa Arab yaitu(zakah atau zakat), yang berarti harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Menurut bahasa, zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut syariat Islam, zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
 Secara istilah, zakat berasal dari bahasa Arab, (zakah atau zakat), yang mempunyai arti harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Dari segi bahasa, zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut syariat Islam, zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Zakat adalah pertumbuhan, pertambahan, dan pembersihan. Harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat adalah zakat karena yang kita keluarkan adalah kelebihan dari hak kita yang menjadi hak orang lain. Sementara menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita, yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk orang yang berhak menerimanya (Wahbah Al-Zuhayli, 1989).
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan), dan al-man'u (mencegah). Ahmad Azhar Basyir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya yang tidak musnah seketika, dan untuk penggunaan yang dibolehkan serta dimaksudkan untuk mendapat rida Allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H