Mohon tunggu...
Len NopriantiB
Len NopriantiB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemunggutan Pajak Retribusi Terminal di Kota Jambi

19 Desember 2023   09:12 Diperbarui: 19 Desember 2023   09:18 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Retribusi jasa usaha terminal merupakan salah satu bentuk penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Retribusi jasa usaha terminal adalah pembayaran yang harus diberikan oleh pihak yang menggunakan jasa atau fasilitas terminal, seperti terminal bus, pelabuhan, atau bandara. Secara umum, retribusi ini merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh pengguna layanan terminal kepada pemerintah daerah sebagai bentuk imbalan atas penggunaan fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh terminal tersebut. Besarannya biasanya ditetapkan berdasarkan jenis layanan atau fasilitas yang digunakan. Peraturan mengenai retribusi jasa usaha terminal dapat bervariasi antar daerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, rincian lebih lanjut tentang retribusi jasa usaha terminal dapat ditemukan dalam peraturan daerah setempat yang mengatur masalah tersebut.Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.Sedangkan yang menjadi subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan terminal secara optimal dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi khususnya fasilitas di terminal. Pengelolaan retribusi terminal di Kabupaten/Kota diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan yang diberikan kewenangan khusus untuk memungut dan mengelola retribusi tersebut. Efektifitas tidak hanya menentukan berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut, efektifitas juga melihat apakah suatu program kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.Retribusi jasa usaha terminal merupakan salah satu bentuk penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Retribusi jasa usaha terminal adalah pembayaran yang harus diberikan oleh pihak yang menggunakan jasa atau fasilitas terminal, seperti terminal bus, pelabuhan, atau bandara. Secara umum, retribusi ini merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh pengguna layanan terminal kepada pemerintah daerah sebagai bentuk imbalan atas penggunaan fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh terminal tersebut. Besarannya biasanya ditetapkan berdasarkan jenis layanan atau fasilitas yang digunakan. Peraturan mengenai retribusi jasa usaha terminal dapat bervariasi antar daerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, rincian lebih lanjut tentang retribusi jasa usaha terminal dapat ditemukan dalam peraturan daerah setempat yang mengatur masalah tersebut.Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.Sedangkan yang menjadi subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan terminal secara optimal dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi khususnya fasilitas di terminal. Pengelolaan retribusi terminal di Kabupaten/Kota diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan yang diberikan kewenangan khusus untuk memungut dan mengelola retribusi tersebut. Efektifitas tidak hanya menentukan berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut, efektifitas juga melihat apakah suatu program kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keuangan daerah merupakan salah satu faktor penting dalam mengukur secara nyata kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi. Keuangan daerah menyangkut upaya mendapatkan uang maupun membelanjakannya sehingga masalah yang timbul dalam keuangan daerah adalah bagaimana sumber pendapatan itu digali dan didistribusikan. Mengenai sumber pendapatan daerah, Kristiadi menyatakan bahwa pendapatan daerah meliputi bukan saja penerimaan yang berasal dari pemerintah daerah sendiri tetapi juga berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan atau subsidi langsung kepada daerah untuk keperluan tertentu. Di sini pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang optimal, baik dalam struktur penerimaan maupun pengeluaran keuangan daerah yang tercermin dalam APBD. Oleh karena itu salah satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan desentralisasi adanya peningkatan kemampuan aparatur di daerah dalam mengelola keuangan daerah dan pendapatan daerah, faktor kebijakan keuangan daerah yang menarik dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, serta efektifitas pengelolaan mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Menurut Fauzi dan Iskandar, pendapatan daerah diartikan sebagai komponen daripada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai pembangunan dan melancarkan jalannya roda pemerintahan. Tinjauan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi akan sukses atau gagal tergantung pada mutu administrasi Pemda dan seberapa realistis kebijakan tersebut diformulasikan berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, serta semangat dan jiwa aparatnya, terutama pimpinannya. Kualitas administrasi Pemda dapat ditingkatkan dengan pembekalan-pembekalan melalui pelatihan-pelatihan agar lebih mampu membaca arti kebijakan sendiri dan dampaknya terhadap perekonomian serta responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Idealnya sumber PAD mampu menyumbangkan bagian terbesar dari seluruh pendapatan daerah dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya seperti subsidi dan bantuan. Dengan proporsi semacam itu daerah dapat secara leluasa menjalankan hak otonominya. Oleh karena PAD merupakan ukuran kekuatan otonomi, maka diperlukan strategi pengelolaan dan pengembangan sumber-sumber keuangan bagi PAD dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Selanjutnya dengan keleluasaan yang dimilikinya, Pemda dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan PAD serta mengoptimalkan sumber pendapatan daerah yang ada bagi pembangunan daerah lebih lanjut. Pilihan yang harus dihadapi adalah antara peningkatan potensi PAD dengan sumbangan dan bantuan dari pusat. Tinjauan tentang Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Pengelolaan Retribusi Terminal Dalam MAPATDA (Manajemen Pendapatan Daerah) disebutkan bahwa pengeloaan PAD (dimana didalamnya ada retribusi terminal) di Daerah Tingkat II yang meliputi sistem dan prosedur, organisasi dan personalia, dan fasilitas penyelenggaraan dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor internal meliputi kemampuan administratif pengawasan, penyuluhan, serta fasilitas dan sarana kerja. Sedangkan faktor eksternal meliputi kebijakan pemerintah dan kondisi objek pajakdan retribusi. Susilo mengemukakan bahwa efektivitas pengelolaan PAD (dimana didalamnya ada retribusi terminal) pada dasarnya disamping dipengaruhi oleh potensi ekonomi daerah juga dipengaruhi oleh faktor lainnya. Faktor lain tersebut adalah faktor internal (yang dapat dikontrol) dan faktor eksternal (yang tidak dapat dikontrol).  

Ada beberapa pengaturan yang mengatur mengenai Retribusi Terminal di wilayah Kota Jambi salah satunya ialah Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha didalam Perda tersebut mengatur mengenai apa itu retribusi terminal, didalam Pasal 15 disebutkan "Dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemanfaatan fasilitas di lingkungan terminal." Pasal 15 menetapkan bahwa retribusi terminal dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pemanfaatan fasilitas di lingkungan terminal. Retribusi terminal, sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini, merujuk pada konsep pembayaran yang harus dilakukan oleh pengguna jasa sebagai imbalan atas pemanfaatan berbagai fasilitas yang disediakan oleh terminal. Konsep ini mencakup segala jenis layanan dan infrastruktur di dalam lingkungan terminal, termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas parkir, toilet, keamanan, dan layanan lainnya yang diberikan kepada pengguna. Tujuan utama dari pengenaan retribusi ini adalah untuk mendukung pemeliharaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh terminal kepada masyarakat pengguna.

Lalu diatur lebih lanjut didalam Pasal 16 dan Pasal 17 tentang objek dan subjek dari Retribusi Terminal. Pasal 16 "(1) Objek retribusi terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. (2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta."

Didalam pasal ini menjelaskan secara rinci menetapkan objek retribusi terminal. Objek tersebut mencakup pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Yang menjadi kriteria utama adalah fasilitas-fasilitas ini harus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, retribusi dikenakan pada fasilitas-fasilitas yang berasal dari sektor publik. Namun, pasal ini juga mengakomodasi pengecualian objek retribusi, di mana terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta tidak termasuk dalam objek retribusi. Pengecualian ini memberikan ketentuan bahwa tidak semua terminal akan dikenai retribusi, 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun