Mohon tunggu...
lennnn
lennnn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga Menempuh D3 Perpustkaan

Saya seseorang yang hobi menulis dan membaca yang bisa mengasah pikiran kritis saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan HIV Aids bagai Gunung Es

11 Juni 2022   21:12 Diperbarui: 11 Juni 2022   22:04 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata narkoba tidak jauh dari BNN dan kepolisian. Di mana beda BNN dan Polri adalah jika di BNN bekerja berdasarkan UU 35 tahun 2009, tentang narkotika jika polri berdasakan UU 35 tahun 2009 dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jika ada peredaran gerlap obat-obatan, BNN tidak berhak mencampuri tapi BNN bisa menangkap jika pada suatu tempat adanya peredaran gelap narkoba dan menyerahkan kepada polri, di BNN ada 3 bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, untuk menangani informasi dan edukasi umumnya memberi sosialisasi, bidang rehabilitasi, bidang pemberantasan bertugas menekan angka peredaran atau suplei redaction, menangkap para pengedar dan bandar. Jika polri tidak mempunyai bidang pencegahan dan rehabilitasi. 

Potensi wilayah indonesia sangatlah kaya, dan banyak negara luar yang ingin memiliki potensi seperti Indonesia dengan itu mereka memafaatkan narkoba untuk menjajah ke Indonesia. Permasalahan peredaran narkoba adalah kawasan laut yang begitu luas dengan pelabuhan tikus yang begitu banyak, membuat pintu masuk narkoba jadi susah untuk membendung perahu-perahu kecil, bisa di katakan wilayah geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar, selain itu juga masalah demografis yang sangat besar menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba, banyak orang yang tidak menyadari bahwasanya sebagai mesin pembunuh massal yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik, dan emosi, kita tidak bisa mendeteksi kurir narkoba karena permainnya sangat sembunyi-sembunyi, peredaran gelap narkotika sekarang sudah tidak lagi melihat usia, status sosial, gender, latar belakang pendidikan, tempat atau lokasi, permasalahan penyalahgunaan narkoba semakin kompleks membuat negara mendapatkan kerugian sekitar 63,1 triliyun rupiah (biaya privat dan sosial), permasalahan lain juga muncul narkoba-narkoba jenis baru, selain itu juga modus-modus peredaran baru, semakin lama permasalahan semakin kompleks dan yang paling memperhatinkan bagaimana orang-orang yang sedang di penjarakan dalam lapas tersebut 80% bisa mengendalikan peredaran narkoba. 

Yang masih aktif menggunakan narkoba setahun ini ada 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa. Para pengguna narkoba seperti fenomena gunung es yaitu yang terlihat sangat dikit tetapi aslinya sangat banyak. Prevelensi jatim sendiri yaitu 2,50% atau setara dengan 1.038.953 orang yang terkena narkoba. Jika kita tidak saling bahu membahu makan peningkatan angka pengguna narkoba akan terus meningkat, 3 jenis narkotika yang primadona atau beredar gelap di masyarakat atau yang di salah gunakan, yaitu ganja di urutan pertama, mengapa ganja menjadi urutan pertama karena ganja adalah asli berasal dari Indonesia, sabu menduduki peringkat ke 2 karena membuat tubuh kita merasa strong, dan ekstasi hampir sama dengan sabu. 

Narkoba itu adalah singkatan dari narkotika, psikortopika dan zat adiktif lainnya. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan dari tanaman, dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghillangkan rasa nyeri. Psikotropika adalah zat atau obat alamiah tapi bukan narkotika, jika di monsumsi langsung mempengaruhi saraf pusat sehingga mampu mengubah perilaku mental, dan juga meneybabkan ketergantungan. Bahan Adiktif lainnya adalah obat bahan aktif jika di konsumsi maka dapat menyebabkan kerja biologis dan menyebabkan ketergantungan, jika di hentikan akan menyebabkan rasa sakit dan lelah, contohnya adalah kopi dan rokok. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, penggolongan narkotika bukan kewenangan dari BNN, BNN hanya melaksanakan dari undang-undang yang sudah di atur oleh menteri kesehatan. Golongan 1 hanya dapat digunakan sebagai obyek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak diperbolehkan untuk terapi kesehatan (Opium. Ganja, heroin kokain, dll). Golongan 2 boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dimana jika sudah tidak ada obat yang bisa menangani (morfin, fentonil, petidin, metadn, dll), golongan 3 jika di gunakan akan timbul kecanduan, termasuk obat-obat keras, orang-orang yang ingin membeli harus menggunakan surat dokter. Efek penyalahgunaan narkoba yaitu halusinogen atau halusinasi dimana narkoba ganja, ekstasi, dan magic mushrom (jamur dari kotoran sapi) menyebabkan halusinasi yang sangat tinggi, depresan berefek tidur, yang berfungsi menekan saraf untuk istirahat tidak bekerja, contohnya alkohol, inhalansia, metadon, morfin dan ganja, stimulan merasang syaraf untuk hidup atau bekerja kebalikan dari depresan, contohnya amfetamin (ekstasi), methamfetamin (sabu), kokain, nikotin dan kafein. Dampak narkoba paling besar adalah gangguan kejiwaan karena menyerang saraf otak menurut penelitian ada 13,1%, dimana menyebabkan kecanduan, pecandu merupakan sakit otak kronis dan kambuhan, Orang memakai narkoba karena untuk mencari kesenangan, merasa lebih baik, memperoleh kekuatan dan rasa keinginan tauan. 

Proses seseorang ketergantungan narkoba adalah karena lingkungan pengguna narkoba membuat kita jadi ikut, tubuh kita memiliki daya toleransi yang berarti jika tubuh kita sudah merasakan sesuatu, tidak akan bisa merasakan dosis yang sama seperti pertama kali dan akan terus menjadi ketergantungan, dan zat narkoba yang memasuki tubuh seperti racun dan akan mampu menyebabkan kematian, kematian yang di maksud bukan langsung tetapi akibatnya. Banyak sekali pecandu yang merasa dirinya baik-baik saja padahal sudah kenapa-kenapa, dimana buktinya jika dia tidak menggunakan narkoba maka dia akan merasa ada yang kurang dan menjadi ketergantungan. Pecandu yang jelas terlihat dari pupil yang lebar tetapi cekung, karena cekung menyerap cahaya sangat banyak dan silau karena itu pecandu tidak mau tinggal di siang hari, secara mental akan menyebabkan emosi yang tidak dapat terkendali dan curiga yang berlebihan, suka berbohong dan tidak memiliki tanggung jawab, suka menyendiri, merasakan kecemasan yang tinggi dan kurangnya kepercayaan diri. Pada pemula perilaku yang sering terjadi adalah sering marah-marah. Jika kita menjadi pecandu ada BNN yang menyediakan rehabilitasi imana UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 " pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitas sosial". Pecandu tidak bisa di penjarakan tetapi hraus di rehabilitasi, pecandu bukan kriminal., sasaran rehabilitasi yaitu pecandu narkotika atau narkoba, tujuan rehabilitas yaitu meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, hidup lebih sehat dan produktif, dan berhenti total dari ketergantungan narkotika. 

Proses rehabilitasi adalah para orang tua melaporkan ke IPWP dan akan di wawancari untuk mengetahui tingkat ketergantungannya karena hasis wawancara ini penentu tingkat ketergantungannya parah atau tidak, yang berguna untuk melakukan terapi, untuk tingkat pencoba-coba setelah terapi boleh pulang, atau kata lain bisa di rawat jalan, rawat jalan 8x peretmuan mau lebih pun diperbolehkan. Jika ketergantungan tinggi harus di rawat inap, tergantung kepada klien. Jika penyalahguna tertangkap ada proses lain, assigmant terpadu adalh sebuah tim yang terdiri dari dokter dan psikolog, tim hukum terdiri dari kejaksaan dan kumham dan penyidik BNN dan polri untuk kumham jika ada kasus yang menimpa anak usia yang belum cakap hukum, bari digunakan rekan kumham. Fungsinya assigman tadi menuntukan untuk murni pecandu atau bukan, jika mereka pecandu di rekomendasi untuk rehabilitasi, jika tertangkap pecandu dan pengedar, harus menjalani proses hukum tetapi dia masih punya hak untuk rehabilitasi. Dan hakim yang akan memutuskan masa hukuman dan terpotong rehabilitasi beberap tahun dan tempatnya. Hakim dalam memutuskan perkara berpatokan pada tim assigmant. Jika yang tertangkap hanya pengedar dia harus mendapat masa hukuman dan tidak berhak untuk rehabilitasi.

Penyalahgunaan narkoba juga dapat mengakibatkan adanya penularan HIV AIDS dimana awal mula HIV AIDS berawal pada tahun 1987 jika di Indonesia. Dan awalnya kasus HIV AIDS di Bali. HIV Aids juga bisa menular dari transfusi darah. HIV dan AIDS berbeda, jika HIV adalah virusnya, virus yang menyebabkan kekebalan tubuh berkurang, yang berakibat AIDS, AIDS adalah syndromnya. HIV bersarang pada darah putih, limfosit CD4 ( darah putih)adalah tentara kita tetapi HIV bersarang dalam darah putih dan menghancurkan berakibat merusak sistem kekebalan tubuh. Cara penularan ada tiga yaitu hubungan seks, karena ada di sperma dan alat intim perempuan, melalui darah dimana menyuntik dengan menggunakan jarum bekas atau melalui produknya (transfusi), dari ibu dan anak saat persalinan, ketika anak itu di lahirkan, melewati jalan lahir dari situlah anak bisa tertular HIV AIDS. HIV tidak di tularkan melalui kontak sosial, HIV AIDS sangat sukar untuk tertular jika kita duduk bersama dengan ODHA, menggunakan kolam renang, memegang gagang pintu, dan lain lain, HIV juga tidak ditularkan melalui serangga. Tahap perubahan HIV ke AIDS yaitu windows period bisa di sebut stadium 1 ( umur infeksi : 1-6 bulan, belum terdeteksi tes darah, belum terlihat gejala fisik, sudah dapat menular), stadium 2 (umur infeksi 2-8 tahun, sudah terdeteksi tes darah, belum terlihat gejala fisik), stadium 3 (umur infeksi variatif, sudah terlihat gejala sakit, belum di sebut AIDS), stadium 4 (Umur infeksi variatif, muncul infeksi opurtunisik, dan sudah di sebut AIDS). HIV AIDS bisa gampag terkena sariawan dan penyakit lainnya yang susah untuk sembuh, dan paru-paru juga mulai berkabut. Orang HIV AIDS bisa hidup normal jika lebih awal tahu terkena HIV AIDS, dan bisa di cegah menjadi AIDS saat stadium 2. Pencegahan HIV AIDS yaitu dengan tidak melakukan Having Sex, setia pada pasangan, menggunakan kondom saat berhubungan sex, tidak bergonta ganti pasangan, tidak menggunakan drugs, menggunakan alat steril. Fenomena gunung es di mana yang di maksud yang terdeteksi sangat kecil daripada yang tidak terdeteksi. HIV tidak gampang menular seperti virus covid 19, buatlah HIV menjadi penyakit biasa agar orang HIV berani  untuk periksa dan tidak terjadi fenomena gunung ES. Kita sangat suli mengetahui seseorang yang berpenyakit HIV AIDS. HIV AID terdeteksi melalui darah dan harus bersifat rahasia, harus dengan konseling pre test dan pos tes, sukarela, VCT, dan PITC. Pengobatan HIV AIDS  yaitu obat antiretrovial (ARV) untuk menghambat perkembangan virus, dan obat infeksi opurtunisik, tetapi belum ada obat menghilangkan virus yang ada hanya obat mengembalikan kekebalan tubuh. Stigma dan deskriminasi masyarakat membuat para ODHA sangat takut untuk melakukan pemeriksaan,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun