1. Pengertian Norma Menurut Para Ahli
- John J. Macionis
Dikutip dari Buku Ajar Etika Umum (2019) oleh Asmawati Burhan, definisi norma menurut John J. Macionis, yakni:
"Norma adalah aturan dan harapan masyarakat yang memandu perilaku para anggotanya."
- Craig Calhoun
Dilansir dari buku Sosiologi Pedesaan (2022) karya Sriyana, berikut pengertian norma menurut Craig Calhoun:
"Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan bagaimana individu seharusnya bertindak dalam suatu situasi di tengah masyarakat."
- Anthony Giddens
"Norma adalah prinsip atau aturan yang konkret dan harus diperhatikan oleh warga masyarakat."
- Broom dan SelznicÂ
Definisi norma menurut mereka adalah rancangan ideal tentang perilaku manusia yang memberi batasan bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuannya.Â
2. Jenis -- Jenis Norma
Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan lain-lain. Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum digolongkan sebagai norma umum.Â
- Norma Agama
Norma agama adalah aturan-aturan hidup yang berupa perintah perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Aturan-aturan itu tidak saja mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia.
- Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, yang berupa "bisikan-bisikan" atas suara batin yang berasal dari hati nurani manusia. Berdasar kodrat kemanusiaannya, hati nurani setiap manusia "menyimpan" potensi nilai-nilai kesusilaan.
- Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, patut dan tidak patuh dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu. Norma ini biasanya bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Ini sejalan dengan pendapat Widjaja tentang moral dihubungkan dengan etika, yang membicarakan tentang tata susila dan tata sopan santun.
- Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat memaksa, demi terwujudnya ketertiban masyarakat. Sifat "memaksa" dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman.
3. Karakteristik Norma
- Norma Bersifat Universal
Norma merupakan landasan dari sebuah tatanan sosial. Tidak ada satupun masyarakat yang kegiatannya bisa benar-benar berjalan lancar jika tidak dibarengi dengan norma. Konsep masyarakat di manapun selalu menghadirkan. Bahkan dalam masyarakat yang tidak beradab sekalipun, tetap akan selalu ada beberapa norma.
- Norma Terkait dengan Urutan Faktual
Dalam setiap masyarakat, Anda pasti akan menemukan dua jenis tatanan, yakni tatanan normatif yang menegaskan bagaimana individu seharusnya berperilaku. Kedua tatanan faktual yang terkait perilaku aktual masyarakat. Melalui tatanan normatif masyarakat bisa mengatur perilaku anggotanya. Namun, tatanan normatif ini harus dikaitkan dengan peristiwa di dunia nyata, karena dimaksudkan untuk mencapai hasil di dunia faktual.
- Norma Memasukkan Nilai
Norma dan nilai adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Norma merupakan konsep dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan telah dievaluasi oleh berbagai anggota dalam masyarakat.
- Norma Sifatnya Relatif
Tidak ada satupun kelompok sosial yang hidup tanpa norma. Namun, beberapa norma tidak selalu mengatur tindak laku semua orang secara sama karena sifat norma sendiri adalah relatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H