*Maraknya Judi Online*
" Berjudi yaitu mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, yang kemudian tujuanya untuk mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar atau mendapat keuntungan dari pada jumlah uang atau harta semula"
Tentu saja berkaitan dengan hukumnya, Hukum judi itu jelas HARAM, Kenapa?
Karena dalam berjudi itu bisa merugikan orang lain dan itulah yang disebut maisir dalam Al-Qur'an yang bahkan hukum semata-mata mengajak berjudi sudah termasuk berdosa
Maraknya berjudi di zaman sekarang, karena semakin berkembangnya teknologi maka semakin mudah untuk mengakses apapun, Namun bukan karena negatifnya perkembangan teknologi, akan tetapi kembali lagi bagaimana manusia memakai teknologi tersebut, Apakah untuk kebaikan atau bahkan malah menjerumuskan ke dalam Neraka
Jika malah memakai teknologi itu untuk hanya berjudi, lantas bagaimana kita mempertanggung jawabkan benda (handpone) tersebut diakhirat nanti, kalau hanya sekedar kesenangan didunia saja, lantas nanti diakhirat bagaimana?
Apakah kita akan menentang perintah Allah hanya karena satu permainan atau sejumlah uang saja?
Na'as nya anak kecilpun di zaman sekarang yang masih beranjak SD atau SMP terjebak dalam permainan tersebut!
Pikiran yang seharusnya dipakai untuk belajar, berfikir dengan baik, dan mengembangkan bakatnya, Tapi justru malah dipakai untuk maksiat dengan permainan itu?
Sepatutnya sudah saatnya kita bersuara dan bangkit untuk menyuarakan kebenaran, Bukan malah mendukung dan memberi bantuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H