Mohon tunggu...
Lena Lusiana
Lena Lusiana Mohon Tunggu... Lainnya - 23 y.o

Energy Security :))

Selanjutnya

Tutup

Money

Rekomendasi Kebijakan Turunan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Menuju Industrialisasi KBLBB di Indonesia

7 April 2021   12:45 Diperbarui: 7 April 2021   12:50 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai membutuhkan kebijakan turunan dari beberapa Kementerian dalam mendukung terwujudnya industrialisasi dalam negeri. Faktanya, 9 kebijakan turunan mulai dari Permendagri No 8 Tahun 2020 hingga Peraturan Menteri Perdagangan bukan mendorong pengembangan industrialisasi KBLBB dalam negeri, justru menciptakan atmosfer Indonesia menjadi pasar KBLBB.

Rantai pasok industri baterai diproyeksi memiliki ilustrasi produk mulai dari bijih nikel, nikel and cobalt sulfat, battery precursor, cathode, battery cell and pack, electric vehicle, charging station dan battery recycling. Dari 8 titik proses tersebut, Indonesia hanya mengalami kendala pada titik Battery Precursor dan Cathode yang disebabkan oleh terbatasnya teknologi tinggi untuk mengolahnya, sehingga dibutuhkan K/L terkait yang siap memberikan investasi pada dua titik krusial ini.

Potensi Nikel Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia akan memberikan asset menarik untuk industrialisasi baterai terbesar dimasa depan jika didukung oleh kebijakan dan manajemen yang tepat. Oleh karena itu, Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ini telah memberikan permulaan yang bagus untuk selanjutnya perlu segera didukung oleh kebijakan lainnya.

5 poin penting Perpres No 55 Tahun 2019 meliputi percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Penulis memberikan beberapa rekomendasi dalam mendorong industrialisasi KBLBB dalam negeri sebagai kebijakan turunan Perpres No 55 Tahun 2019. (1) Membuat rencana kerja yang mencakup mapping terhadap potensi pasar ekspor yang tingkat standarisasinya dibawah dan diatas pasar dalam negeri untuk penguatan ekspor, bernegosiasi dengan negara potensi ekspor dan kapasitas penerapan. 

(2) Menarik investasi bagi industri komponen KBLBB melalui regulasi perizinan, pemberian insentif berupa tax holiday dan allowance, serta insentif ekspor. (3) Meningkatkan kemampuan R&D melalui pembangunan jaringan R&D baik level nasional maupun internasional, peningkatan kualitas sumber daya R&D baik melalui pendidikan pelatihan maupun sertifikasi, atau bahkan mendirikan center of excellence dan memperhatikan produktivitas pemasok. (4) Menghadirkan iklim investasi yang menarik, dapat dilakukan dengan memasukkan R&D dalam TKDN, insentif pengurusan hak paten dan HKI. 

(5) Menciptaan Jalur Industri KBLBB dengan melakukan mapping lokasi dan jenis industri serta algomerasi industri KBLBB. (6) Pengembangan manajemen pabrik dan skill rekayasa produksi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desain, proses, dsb. Dalam hal ini, penerapan manajemen pabrik dengan standar ISO sangat dibutuhkan. Langkah awalnya, melakukan mapping kondisi kemampuan manajemen dan rekayasa industri, sehingga dapat ditentukan langkah perbaikan melalui pelatihan dan sertifikasi. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui pemilihan lighthouse industri dan pengembangan TOT. 

(7) Kolaborasi bersama universitas teknologi dan industri KBLBB dalam upaya pengembangan skill yang dibutuhkan. Dengan demikian kurikulum akan berkembang, program pemagangan di industri KBLBB global akan berjalan, serta terjadi spesialisasi kemampuan sesuai dengan segmen pasar KBLBB nantinya. (8) Menghadirkan dukungan ekspansi jasa pendukung D&D dan evaluasi bahan baku. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan institusi seperti uji lab, sertifikasi, dan SDM, sehingga diproyeksikan dalam jangka panjang dapat menjadi pelaku global di bidang D&D.

Saran yang ditulis oleh penulis tentu masih perlu dipertimbangkan dan dipetakan sesuai kategori short, medium dan long term. Penulis yakin bahwa setiap ide yang tertulis akan memberikan pertimbangan kepada para pemangku kepentingan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mewujudkan tujuan bersama, industrialisasi KBLBB di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun