Anak usia dini merupakan sosok individu yang sedang menjalani suatu
proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan
selanjutnya.Anak usia dini memiliki rentang usia 0-8 tahun dan pada masa ini
proses tumbuh kembangnya dalam berbagai aspek sedang mengalami masa
yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia (Berk L.E. dan A.
Winsler. 1995). Anak Usia Dini tertulis pada Pasal 28 ayat 1 berbunyi
“Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai
dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti
pendidikan dasar”. Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu bentuk
penyelenggaran pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kea rah petumbuhan dan perkembangan anak usia dini dalam menstimulus beberapaaspek perkembangannya. Satuan pendidikan usia anak dini merupakan
merupakan lembaga PAUD yang memberikan layanan pendidikan bagi anak
usia lahir sampai dengan 6 tahun. Terdapat berbagai lembaga PAUD yang
selama ini telah dikenal masyarakat luas, antara lain kelompok bermain yang
masyarakat umum lebih dikenal dengan play group, kelompok bermain adalah
salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi
anak usia 2 sampai dengan 4 tahun (Helmawati. 2015)..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H