Kemarin (07/01/2014) menurut rencana KPK, mantan ketua umum partai demokrat Anas Urbaningrum (AU) akan di periksa Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus Gratifikasi di proyek Hambalang dan untuk kasus kasus lain yang melibatkan anas sewaktu aktif sebagai anggota DPR,Namun Anas memilih tidak datang ke kantor KPK.Apakah langkah anas ini mangkir atau melawan hukum yang sedang Ia jalankan ?
"sebagai teman, saya coba memahami kenapa AU yang sejak awal sudah siap hadir ke KPK lalu karena tetap belum jelas sangkaan padanya , memilih tidak hadir,dan menurut saya langka anas untuk tidak hadir dalam pemeriksaannya kemarin lebih Tepatnya AU hanya meminta Penjelasan tapi tidak didapatkannya dari KPK" Kata I Gede Pasek Suardika di akun twitternya @G_paseksuardika,Rabu (08/01/2014).
Menurut Pasek sebagai warga negara AU meminta Penjelasan tentang sangkaan KPK kepadanya . tidak hanya 7 Januari(Jadwal Pemeriksaan)Â Saja AU mempertanyakan beberapa surat sebelumnya juga sudah ada.
KPK sebagai lembaga negara yang tugasnya menegaskan hukum dan keadilan tetap tidak mau menjelaskan tidak ada balasan apapun"Bertanya itu sulit"Jawabnya.masih menurut Pasek meminta penjelsan itu dilindungi UU. pasal 112 ayat 1 KUHAPyang mentakan Penyidik yang melakukn pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
"sebagai penegak hukum, apa sulitnya KPK menjelaskan maksud dan atau proyek proyek lainnya dalam surat panggilan tersebut Atau KPK bisa menunjukkan itu memang,Tradisi ala KPK dengan mencontohkan tersangka lain yang diperlakukan sama.,Seingat saya itu tidak pernah terjadi. Sebab KUHAP menegaskan harus jelas" Ujar Pasek.
Menurutnya ada Perbedaan nyata Penyelidikan dengan Penyidikan adalah soal kepastian delik dan ada tidaknya tersangka Kalau sdh penyidikan harus sudah jelas,Tempus delictie, Dolus delictie harus jelas ketika sudah ada tersangka . Kalau kalimat proyek-proyek lainnya maka tidak ada kejelasan peristiwa apa dan kapan.
"Lalu ada teman media tanya saya, kalau AU nggak puas katanya pimpinan KPK persilakan untuk gugat saja praperadilan ke pengadilan KPK siap" Kata Pasek.
Mendengar pertanyan itu Ia tersenyum mendengarnya. Praperadilan hanya mengatur soal sah tidaknya penangkapan-penahanan, penghentian penyidikanatau penuntutan, dan Dan soal ganti rugi (pasal 1 angka 10 KUHAP). Lalu soal minta kejelasan itu diatur sebagai kewajiban penyidik seperti amanat Pasal 112 KUHAP Pertanyaan ANEH (istilah yang dipopulerkan ketua KPK) kok minta penjelsan para pimpinan KPK khususnya AS(Abraham Samad)-BW(Bambang Widjojanto) terlihat emosi sekali menanggapinya.
kenapa tidak di jawab saja dan publik pasti ingin tahu sebenarnya AU ini jadi tersangka kasus apa dan Nanti di pengadilan mau main di lapangan kasus yg mana,KPK diharuskan profesional bukan emosional, KPK diharuskan menjadi pengayom"Apa susahnya menjelaskan sebenar AU ini mau diproses hukum apa"tanya Pasek.