URGENSI NARKOBA
Dalam dua pekan ini saja, sebelum dan sesudah ormas HTI benar-benar dikebiri dan dibubarkan oleh pihak yang memerintah, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah terjadi beberapa kejadian terkait dengan narkoba, baik penyalahgunaan, pemakaian, pengedaran, hingga upaya penggagalan dan penangkapan secara besar-besaran oleh pihak kepolisian. Hal ini mendeskripsikan bahwa sudah ada indikasi jelas yang bisa membuktikan jika narkoba adalah musuh nyata yang setiap saat menyerang warga negara ini.
Status narkoba sebagai musuh bersama di negara ini sudah lama disandang. Tetapi bagi sebahagian pemikiran, justru narkoba yang menjadi musuh bersama seringkali menjadi narkoba sebagai teman bersama. Hal ini dikarenakan, narkoba sejak dulu sudah menjadi bagan atau kerangka dari suatu manajemen. Sehingga mulai dari pembuatan dan penyebarannya sampai ke tangan pemakai, narkoba mengikuti pola manajemen yang sesuai dengan pola tingkah laku subyek dan situasi-kondisi dimana narkoba digunakan. Dan pola tingkah laku dan situasi-kondisi inilah yang menjadikan narkoba sebagai teman bersama. Bayangkan saja, jika ada oknum aparat yang berwenang secara sengaja masuk dan terlibat ke dalam pola manajemen narkoba, maka kemungkinan fatal yang terjadi adalah narkoba bukan saja teman bersama namun sudah tentu narkoba menjadi saudara seiman dan sekeyakinan. Kalau sampai hal ini terjadi, sudah pasti narkoba akan dilindungi keberadaannya dan dibela mati-matian kebutuhannya terhadap pemeluknya di dunia ini.
Terlalu sederhana memang analoginya, akan tetapi pada kenyataannya karakteristik narkoba sudah menyamai karakter kebutuhan ruhani manusia selain efek langsungnya kepada jasmani. Fakta mengenai pola narkoba sebagai suatu sistem manajemen internasional dan interlokal berkaitan erat dengan fakta dimana pada penanganan terhadap narkoba, selalu saja ada kasus dimana para pihak yang terkait seperti penegak hukum itu sendiri terlibat dengan sadar sebagai pelaku dan korban secara sekaligus. Persoalan inilah yang menyebabkan narkoba susah diberantas secepatnya dan sampai ke akar-akarnya. Apabila penegak hukum saja sudah terlibat, bagaimana mungkin suatu model manajemen bisa diterapkan dan diterima jika tidak adanya timbal balik proses dan pencapaian tujuannya.
Selain kejahatan korupsi, kejahatan narkoba secara yuridis di negara ini diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Yang sudah tentu oleh pemerintah serta pihak terkait didalam konsekuensinya akan melakukan tindakan-tindakan hukum (extraordinary law) berupa cara penanganannya secara luar biasa pula. Penindakan hukum secara serius yang dilakukan mencakup juga kejahatan yang dikategorikan luar biasa adalah kejahatan terorisme/radikalisme.
Kendati narkoba dan terorisme sama-sama mempunyai predikat extraordinary crimes, namun pada kenyataan yang terlihat selama ini adalah gaya dan cara penanganan yang katanya serius sebagai kejahatan tingkat tinggi itu hanya berlaku eksklusif terhadap tindak penanganan terorisme. Mungkin saja narkoba tidak membunuh secara sporadis, tetapi dampak spesialisasi kematian bagi penggunanya memakan ruang dan waktu yang lama dan juga biaya yang tidak sedikit (dalam hal ini pengaruhnya secara langsung dan tidak langsung kepada pelaku ataupun korban). Sedangkan tindak pidana terorisme hanya berdampak secara langsung, artinya proses pelaksanaan kejahatan ini hanya menyasar pada satu pihak yaitu korban kejahatan. Dengan pengertian lain, jika pelaku kejahatan mati, maka pemerintah pasti tidak akan melakukan rehabilitasi atau deradikalisasi secara langsung kepada keluarga pelaku kejahatan atau melakukan pembinaan rutin kepada, katakanlah, misalnya teman-teman pelaku yang "belum" terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Seperti halnya korupsi, genosida, pedofilia, terorisme dan lainnya. Narkoba adalah hanya salah satu dari tindak kejahatan luar biasa. Diantara kualifikasi extraordinary crimes, manakah yang paling berbahaya dan sangat berdampak langsung dan tidak langsung akan pasti menghancurkan generasi suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia?
Jawaban pastinya, mungkin korupsi dan narkoba. Karena tindak pidana yang radikal bisa berakibat permanen kepada hilangnya nyawa secara langsung. Dan sebaliknya kejahatan korupsi oleh satu orang mengakibatkan kerugian pada banyak orang secara tidak langsung dengan lama waktu tertentu.
Jika masih bisa ditimbang-timbang lagi dengan neraca untung-rugi, maka kejahatan narkobalah yang sangat berakibat fatal secara permanen dari tindakan input - process - hingga output.
Betapa pentingnya persoalan narkoba bagi negara ini, maka permasalahan narkoba harus menjadi salah satu prioritas di antara penanganan tindak pidana kejahatan luar biasa lainnya.
Status narkoba wajib ditingkatkan ke  level siaga, darurat dan urgency.
URGENSI ORMAS HTI
Kehadiran HTI Indonesia tidak terlepas dari HTI sebagai organisasi politik Islam trans-nasional (lintas negara) dan beraktivitas menggunakan ideologi Islam.
Beberapa tujuan yang diusung oleh partai pembebasan Islam ini diantaranya adalah membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, melepaskan belenggu umat Islam dari segala macam ide-ide, sistem dan tataperundang-undangan, dan manifestasi hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir.